SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau delapan warga yang diduga terlibat pembunuhan saat bentrok warga dan pihak pengamanan perusahaan kebun sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sodong Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 21 April 2011 lalu, menyerahkan diri.
Selain penganiayaan, kedelapan warga Desa Sodong itu juga diduga melakukan pemenggalan dua kepala karyawan PT SWA. "Kami mengimbau kepada mereka untuk bisa menyerahkan diri kepada kepol. Itu akan lebih baik, lebih fair," ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Boy mengakui saat ini Polda Sumsel dan kepolisian di wilayah lainnya melakukan pengejaran terhadap 8 DPO tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan identitas kedelapan warga tersebut.
Bentrok kedua pihak dipicu sengketa kepemilikan lahan kebun sawit seluas 50 hektar. Dari bentrok itu, sebanyak tujuh orang tewas, terdiri dari lima orang karyawan PT SWA dan dua orang warga. Dua dari lima karyawan tersebut, tewas dengan kepala dipenggal.
Sejauh ini, lima pelaku dari pihak karyawan PT SWA dan seorang warga yang terlibat penganiayaan hingga tewas tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, seorang warga yang terlibat pembunuhan itu telah divonis di pengadilan.
Bentrok saat itu dipicu sengketa lahan antara warga setempat dengan PT SWA. Saat itu massa mengamuk dan bentrok dengan karyawan PT SWA.
Kasus ini terpisah dengan kasus serupa yang diadukan warga Lampung ke Komisi III DPR RI pada Rabu (14/12/2011) lalu.
Ada dua kejadian serupa yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, yakni bentrok antara warga dan Pam Swakarsa perusahaan kebun sawit PT Silva Inhutani pada 6 Nopember 2010 dan bentrok antara warga dengan pihak PT BSMI pada 10 Nopember 2011.
Kejadian itu mengakibatkan seorang warga tewas tertembak peluru polisi karena melakukan perlawanan kepada petugas. Sementara, dua polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut hanya dihukum disiplin berupa kurungan badan selama 14 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.