Sriwijaya Post
home / nasional

Curi Uang Teman Rp 20.000, Yayuk Dibui 3 Bulan

Selasa, 17 Januari 2012 20:24 WIB

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Yayuk W, perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, divonis bersalah dan harus dipenjara tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/1/2012).


Berawal dari uang Rp 20.000 milik teman kerjanya di salah satu mal yang hilang. Terdakwa dituduh mencuri.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Erly Soelistiarini tetap memvonis Yayuk. Sebelumnya jaksa menuntut Yayuk enam bulan bulan.


Hakim Erly Soelistiarini menyatakan bahwa sesuai fakta-fakta persidangan, termasuk berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, Yayuk dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yayuk dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Yayuk sempat kesal tetapi ia pun terpaksa menerima. Pada 26 Januari dia sudah bebas dari LP Denpasar. "Kalau kasus ini dipertajam, akan memakan waktu lebih lama, dan cenderung memberatkan klien kami," ujar Ary Pramayanti, kuasa hukum Yayuk.

Editor : Boyozamy
Source : Kompas.com
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site