SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Yayuk W, perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, divonis bersalah dan harus dipenjara tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/1/2012).
Berawal dari uang Rp 20.000 milik teman kerjanya di salah satu mal yang hilang. Terdakwa dituduh mencuri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Erly Soelistiarini tetap memvonis Yayuk. Sebelumnya jaksa menuntut Yayuk enam bulan bulan.
Hakim Erly Soelistiarini menyatakan bahwa sesuai fakta-fakta persidangan, termasuk berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, Yayuk dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yayuk dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.