Serambinews.com
home / nanggroe / aceh singkil

Zulyadin Dituntut Empat Bulan

Selasa, 17 Januari 2012 09:29 WIB
SINGKIL - Ketua LSM Komunitas Muda Subulussalam (Kmas) Zulyadin, dituntut empat bulan penjara dalam kasus penghinaan Walikota Subulussalam Merah Sakti. Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkil, secara bergantian, Idham Kholid Daulay dan Fery Ichsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin (16/1).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sarip, Wiwin dan Rahmat, hakim anggota. Terdakwa Zulyadin di dampingi penasihat hukum Ainul dari LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh. Melalui pengacaranya Zulyadin menyatakan, akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU, Kamis 26 Januari mendatang.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan yang ada di Indonesia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 207 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana selama empat bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Idam.

Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000. Sebelum membacakan tuntutan JPU menyatakan, pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Perkara ini bermula, ketika terjadi pertemuan di Sekdako Subulussalam 21 September 2010 lalu, membahas penanganan penyakit masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Zulyadin mengelurkan kata-kata yang dinilai Walikota Subulussalam Merah Sakti, sebagai penghinaan.

Kata-kata dimaksud berupa pakai rok saja walikota. Tak terima dengan perkataan tersebut, Walikota Subulussalam memejahijaukan Zulyadin.(c39)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Serambinews.com Network

Kembali ke Home
Full Site