Kasus Rumah Duafa Dua Saksi Dimintai Keterangan
Kamis, 26 Januari 2012 08:41 WIB

BIREUEN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, meminta keterangan dua orang saksi dalam lanjutan sidang dugaan penipuan rumah duafa yang menjerat terdakwa Dedek Nasution alias Cut Agustiani, warga Sumut dalam sidang lanjutan di PN setempat, Rabu (25/1).
Sidang dipimpin hakim ketua Sulhanuddin SH MH didampingi hakim anggota Zulkarnain SH MH dan Munawar Hamidi SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mawardi SH. Terdakwa Dedek Nasution hadir ke persidangan dengan memakai celana jeans, kaos oblong orange, jaket lee, dan memakai kaca mata, serta selendang hijau tua, hadir ke persidangan tidak menggunakan pengacara.
Dua saksi yang dimintai keterangan kemarin yaitu M Nasir Musa, warga Desa Juli Uruek Anoe, Kecamatan Juli, Bireuen dan Saifuddin Idris, keuchik desa tersebut. M Nasir Musa mengatakan, terdakwa yang mengaku bekerja sebagai pegawai ADB telah minipu 49 orang masyarakat termasuk dirinya sebesar Rp 300.000 per warga (seluruhnya Rp 14.700.000) guna mengurus rumah bantuan duafa yang bersumber dari ADB. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, rumah tak kunjung dibangun dan uang juga tidak dikembalikan, sehingga kasus dugaan penipuan tersebut sampai ke pengadilan.
Saksi kedua Saifuddin Idris juga memberi keterangan yang sama dengan M Nasir. Mereka berharap terdakwa mengembalikan seluruh uang masyarakat yang telah diambil Dedek dan menuntut terdakwa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dedek Nasution terdakwa dalam kasus tersebut tidak membantah keterang kedua saksi dan mengaku semua keterangan saksi benar. Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu (1/2) dengan agenda masih memintai keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya diberitakan, Dedek Nasution alias Cut Agustiani, Senin (10/10) dinihari WIB, diamankan aparat Polsek Juli, Bireuen, di kawasan Terminal Bus Lhokseumawe.
Wanita ini sukses meraup ratusan juta rupiah dari warga dengan dalih biaya administrasi untuk mengurus rumah. Belakangan, rumah tak pernah didapat, dan warga mlaporkan wanita itu ke polisi. Sedikitnya terdapat 878 KK yang terkena rayuan wanita yang mengaku makelar rumah dhuafa itu.(c38)
Editor : bakri
Share on Facebook