SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, seolah tidak dapat menahan diri selama mendengarkan kesaksian mantan anak buahnya, Oktarina Furi. Nazaruddin kerap menyela keterangan Furi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/1/2012). Furi menjadi saksi bagi Nazaruddin.
”Tolong majelis, saksi diingatkan bahwa kalau dia memberikan kesaksian palsu, ada ancaman hukumannya. Mungkin saksi ini tidak mengerti hukum,” kata Nazaruddin dengan nada tinggi.
Ulah Nazaruddin ini membuat anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan, menegurnya. Marsudin mengatakan kepada Nazaruddin bahwa ulahnya yang sedikit-sedikit mengomentari jalannya persidangan dapat menjadi hal pemberat hukumannya. ”Terdakwa kalau terus berbelit-belit ini akan memberatkan,” kata Marsudin.
Meskipun sudah diperingatkan, Nazaruddin masih menyela keterangan Furi. Misalnya, saat Furi menjelaskan bahwa pengeluaran uang di PT Permai Grup harus seizin Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin yang menjadi Direktur Keuangan PT Permai Grup. ”Ini menyangkut nasib saya, saudara jangan berkata bohong,” teriak Nazaruddin kepada Furi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengancam akan meninggalkan ruangan sidang. Adapun Oktarina Furi adalah mantan staf keuangan PT Permai Grup sekaligus staf pribadi Neneng. Furi melakukan pencatatan uang keluar dan uang masuk brankas eksternal, brankas yang berisi uang commitment fee PT Permai Grup. Sebagai bawahan, Furi bertanggung jawab kepada Neneng dan Yulianis. Furi dan Neneng memegang kunci empat brankas milik Permai Grup.