SERAMBINEWS.COM, TULANGBAWANG - Bripda Nico Susentha, anggota SPK Polres Tulangbawang diberhentikan dengan tidak hormat, oleh Komisi Etik Polres Tuba. Sanksi tegas itu diputus dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Mapolres Tulangbawang, Jumat (27/01/12) siang.
Dalam putusannya, komisi etik yang dipimpin Kompol M Arvan menyatakan bahwa Bripda Nico Susentha terbukti bersalah melanggar kode etik dengan mencuri motor milik temannya sendiri sesama anggota polisi.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
"Setelah dilakukan sidang pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi, kami simpulkan bahwa benar pada 7 November 2010 yang lalu ditempat parkir SPK Polres telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh yang bersangkutan," terang M Arvan.
Dalam sidang kode etik itu, Nico juga tidak membantah bahwa ia telah mencuri motor milik temannya sesama anggota kepolisian Polres Tuba. Atas kesalahan itu, Nico juga telah menjalani hukuman pidana kurungan selama tiga bulan di rutan Bawanglatak Menggala.
"Ini adalah proses untuk memberhentikan seorang polisi. Proses ini harus dilalui. Dan bagi terperiksa masih diberi kesempatan untuk banding selama jangka 7 hari," tutur M Arvan yang menjabat sebagai Wakapolres Tulangbawang itu kepada wartawan.
Menurut Arvan, jika memang nantinya Nico mengajukan banding maka pihak
Polda Lampung akan menganalisanya. "Hasil persidangan ini juga akan
dikirim ke Polda Lampung untuk dianalisa. Nanti Polda Lampung yang
akan mengeluarkan Surat Keputusannya," kata dia.
Menurut Arvan, Nico dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota
polisi karena dirinya sudah tiga kali melakukan tindak pelanggaran.