Sriwijaya Post
home / nanggroe / aceh barat

Mudiarti Dituntut 18 Bulan

Rabu, 1 Februari 2012 09:38 WIB
MEULABOH - Mantan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr Mudiarti dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) RSUD di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (30/1) sore dituntut 1,6 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subdiser 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang diketuai Nasri SH dan hakim anggota Indra Rufiendi SH dan M Iman SH, sedangkan JPU, T Herizal SH. Di persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Agus Herliza SH. Dalam tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

JPU menyatakan terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subdiser 1 bulan kurungan serta memerintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara, serta uang yang disita sebesar Rp 486.989.600 dirampas untuk negara sebagai uang penganti. Sidang kembali ditunda dua pekan depan dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan terdakwa.

Seperti diberitakan, Kejari Meulaboh menetapkan dr Mudiarti sebagai tersangka dalam kasus dana Askeskin tahun 2007. Sebab dari audit Badan Pemeriksa Keuanmgan dan Pembangunan (BPKP)  ditemukan kerugian negara Rp 486,9 juta sehingga kasus itu bermuara ke pengadilan. Dari pemeriksaan diperoleh bahwa uang itu disimpang direkening Rahmayulis, mantan bendahara RSUD diduga atas perintah direktur.(riz)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site