Sriwijaya Post
home / editorial / salam serambi
Salam

Aneh, Pengembalian Kredit Kok Diendapkan?

Senin, 6 Februari 2012 09:55 WIB
Inspektorat Aceh kembali menemukan sesuatu yang penting sekaligus mengejutkan di bidang tata kelola keuangan negara, sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, Sabtu lalu.

Ketika menelusuri rekening-rekening misterius milik Pemerintah Aceh dan milik Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam dua bulan terakhir, Inspektorat menemukan rekening pengembalian kredit dari PLTD Luengbata Banda Aceh sebesar Rp 24,553 miliar di Bank Aceh yang bermasalah. Dikatakan bermasalah karena peminjamnya, yakni William Taylor, sudah melunasi pinjaman itu pada 2008. Tapi anehnya, hingga tanggal 24 Januari 2012 belum juga ditransfer ke kas daerah.

Inspektorat curiga ada pihak yang bermain dan menikmati bunga kredit dari pengembalian pinjaman itu, sehingga masih tetap diendapkan di bank atau dilama-lamakan proses transfernya ke kas daerah.

Temuan Inspektorat ini tentu saja penting dan tidak boleh didiamkan. Kepolisian atau kejaksaan kita harap proaktif menindaklanjuti temuan Inspektorat Aceh ini, mengingat potensi kerugian negara dalam kasus pengendapan uang ini tergolong besar, mencapai Rp 24 miliar lebih.

Semakin cepat aparat penegak hukum bergerak, maka potensi hilang atau susutnya uang tersebut semakin kecil. Artinya, uang negara tersebut masih sangat mungkin diselamatkan, karena uang pokoknya masih tersimpan utuh. Cuma bunga kredit dari pengembalian pinjaman itu yang diembat alias dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Sekalipun yang dinikmati itu hanya bunga kredit dari pengembalian pinjaman itu, tapi tentu saja sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi. Terutama karena uang pinjaman yang dikembalikan si peminjam itu tidak segera ditransfer ke kas daerah. Di sisi lain, bunga kredit dari pengembaliamn pinjaman itu dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Jelas, negara dua kali dirugikan dalam kasus ini.

Kita juga ikut prihatin, mengingat alasan utama peminjaman uang kepada William Taylor pada saat itu adalah untuk membeli mesin pembangkit tenaga listrik yang akan ditempatkan di PLTD Luengbata guna mengatasi krisis listrik pada saat itu. Karena ternyata yang dibeli William bukan semuanya mesin baru, sehingga ia dianggap bersalah dan diganjar hukuman penjara beberapa bulan.

Meski demikian, ia tetap menunjukkan iktikad baik untuk melunasi semua pinjamannya itu dan ternyata selesai pada tahun 2008. Di luar dugaan, uang itu ternyata diendapkan dan bunganya digerogoti. Ini jelas perbuatan sangat tidak terpuji. Wajar, bila sekali lagi, kita dorong aparat keamanan untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak siapa pun pelakunya. Korupsi harus diberantas tuntas, tidak boleh dilindungi, apalagi didiamkan.

Editor : bakri
Share on Facebook
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site