SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penggiat antikorupsi meminta agar menghilangkan upaya-upaya mengintimidasi saksi seperti dalam persidangan korupsi wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Cara-cara intimidasi terhadap saksi sudah dinilai keterlaluan dan kotor. "Dalam kasus Nazaruddin, diindikasikan cara kotor mulai terjadi utk mempengaruhi keterangan saksi. Sebelumnya saksi Mindo Rosalina Manulang juga didatangi di tahanan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Menurut Febri, cara-cara intimidasi tersebut terlihat saat saksi-saksi dalam kasus Nazaruddin diminta mencabut keterangannya terkait keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet.
"Sebelumnya Muhammad El Idris telah mencabut keterangannya terkait keterlibatan Nazaruddin. Ini cara-cara yang harus diwaspadai," katanya.
Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin, berulang kali pengacaranya mengancam saksi dengan tuduhan kesaksian palsu ketika mereka justru menyudutkan Nazaruddin.