Soal Jurnal Ilmiah Pantas Jadi Debat
Sabtu, 11 Februari 2012 13:19 WIB
Kalangan dunia pendidikan tinggi merasa tersengat oleh surat Dirjen Dikti Kemendiknas yang mewajibkan mahasiswa menulis makalah di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan jenjang S1, S2, dan S3. Kebijakan itu dianggap prematur karena tidak melihat realitas dunia perguruan tinggi nasional. “Tidak tepat bila dalam memutuskan sebuah kebijakan selalu berpatokan pada negara lain,” kata seorang anggota DPRI-RI yang membidangi pendidikan.
Dalam surat Dirjen Dikti dijelaskan, “Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut. Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti. Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal internasional.
Ya, kebijakan itu mestinya harus ada kajian kesiapan. Kebijakan yang baik tapi tidak didukung sumber daya yang ada maka kebijakan tersebut prematur. Dan hasilnya pun sia-sia. Memang, bisa dipahami maksud Dikti untuk meningkatkan kapasitas dunia kampus. Namun, alangkah baiknya sebelum kebijakan itu diterapkan, infrastruktur untuk kebijakan tersebut dipersiapkan lebih dulu.
Sebab, satu kebijakan yang tidak didukung kesiapan masyarakat maka yang terjadi adalah penyimpangan. Inilah yang seharusnya dipikirkan Dikti sebelum meluncurkan kebijakan itu. Terus terang, kini kita khawatir nantinya akan banyak bermunculan jurnal yang tidak memenuhi standar. Pada saat yang sama akan menjamur jasa penulisan jurnal seperti jasa penulisan skripsi, desertasi, dan karya ilmiah lainnya yang terjadi selama ini.
Langkah yang paling efektif, kata banyak pihak, untuk meningkatkan produktivitas jurnal ilmiah adalah dengan menyediakan fasilitas yang memadai. Sebagai langkah awal, sebaiknya pemerintah menyediakan fasilitas berupa anggaran. Lantas, bagi dosen dan mahasiswa yang karyanya terpublikasi di jurnal nasional atau internasional maka harus disediakan honor yang layak. Jadi, untuk sebuah karya ilmiah, sebaiknya menggunakan pendekatan penghargaan, bukan paksaan yang diiringi ancaman. Sedangkan kebijakan Dikti ini jelas sekali menggunakan pendekatan memaksa.
Karena itulah, dengan pendangan seperti itu, kita menilai surat Dirjen Dikti itu memang pantas menjadi bahan debat kalangan ahli dan perguruan tinggi. Sekurang-kurangnya, kebijakan itu tidak merugikan mahasiswa dan bermanfaat bagi masyarakat. Kemudian, tujuan penulisan karya ilmiah itu juga harus jelas. Sebab, menjadi persoalan kemudiannya adalah siapa yang menentukan bisa dimuat di jurnal nasional atau tidak. Kalau berbeda persepsi antara pengelola penerbitan jurnal dengan kalangan perguruan tinggi bagaimana?
Editor : hasyim
Share on Facebook