Sriwijaya Post
home / opini
Opini

Aceh tanpa Rokok, Mungkinkah?

Selasa, 21 Februari 2012 09:55 WIB
Oleh M. Yusran Hadi

KITA sangat apresiasi dan mendukung kebijakan Walikota Banda Aceh yang menetapkan delapan kawasan di ibu kota Provinsi Aceh sebagai kawasan tanpa rokok. Kebijakan yang dituang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011 itu, kawasan tanpa rokok ini meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Ini merupakan terobosan baru di Aceh yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka membebaskan kota Banda Aceh dari asap rokok. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan moral dan kesehatan generasi muda dan masa depan Aceh. Karena persoalan merokok di Aceh sudah sangat mencemaskan. Hampir semua tempat kita temukan orang-orang yang merokok, terutama dari kalangan anak muda.

Polusi udara akibat asap rokok telah mencemarkan tempat-tempat umum yang seharusnya bebas dari asap rokok seperti rumah sakit, perkantoran, masjid, meunasah (mushalla), dayah, sekolah, kampus, halte, tempat rekreasi, taman, terminal, pelabuhan, bandara (airport), mobil penumpang umum seperti bus, labi-labi dan mobil L-300.  

Menurut para ahli dari berbagai disiplin keilmuan, merokok merupakan perilaku buruk dan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan individu dan masyarakat, karena merokok memberi berbagai efek negatif terhadap anggota tubuh manusia seperti membahayakan hati, jantung, paru-paru, mata dan sebagainya. Di samping itu juga dapat mengurangi selera makan yang dapat berakibat melemahkan badan manusia.

Asap rokok yang keluar dari rokok para perokok merupakan racun-racun yang mengotori udara bersih yang dihirup oleh orang yang tidak merokok (perokok pasif), bahkan lebih berbahaya bagi mereka. Akibatnya, orang yang tidak merokok pun menghirup asap rokok seperti orang yang merokok. Tanpa disadarinya, ia menghirup udara yang tercemar dengan racun.

Oleh karena itu, perilaku perokok merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang tidak merokok dalam menghirup udara yang bersih dari kotoran dan racun pembunuh yang ada pada rokok yang dibakar. Jika menikmati rokok merupakan hak individu si perokok, maka menikmati udara yang bersih dan sehat merupakan hak individu orang yang tidak merokok.

 Penyimpangan prilaku

Merokok dapat memperburuk perilaku seseorang dengan menyia-nyiakan waktu dan membuatnya malas. Rokok membuat orang terlena dan lalai. Selain itu, merokok merupakan jalan menuju penyimpangan perilaku anak-anak. Anak-anak yang merokok lebih malas dalam belajar, sehingga banyak yang gagal dan putus sekolah. Begitu pula anak-anak yang merokok lebih sering terlibat kriminal seperti pencurian, perkelahian, dan sebagainya.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, karena mengandung berbagai racun yang mematikan. Lebih dari 70.000 artikel ilmiah telah membuktikan secara tuntas bahwa mengkonsumsi rokok dan paparan terhadap asap rokok berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan kematian.

Para ahli kedokteran sepakat bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit yang berbahaya seperti serangan jantung, paru-para, kanker, emphysema, kemandulan, dan sebagainya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Selama beberapa tahun terakhir para ilmuan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi kesehatan orang-orang yang tidak merokok di sekitar perokok (perokok pasif). Perokok pasif dewasa mempunyai resiko lebih tinggi untuk terkena penyakit kardiovaskuler, kanker paru dan penyakit paru lainnya.

Dari hasil penelitian, sebatang rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia berbahaya. Di antaranya yang paling berbahaya adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida (CO). Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar mengandung bahan kimia beracun yang mengakibatkan kerusakan sel dan paru-paru dan menyebabkan kanker.

Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Nikotin menyebabkan ketagihan, merusak jantung dan aliran darah. Sedangkan Karbon monoksida (CO) adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen sehingga sel-sel tubuh akan mati.

 Penyebab kematian
Merokok adalah faktor utama penyebab kematian, bahkan perusahaan-perusahaan tembakau yang besar mengakui fakta ini. Dalam sepuluh detik, di dunia ini terjadi satu kematian akibat rokok. Secara keseluruhan terdapat 4,9 juta kematian setiap tahunnya, di mana 70 persen dari jumlah itu terjadi di negara berkembang.

Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO) memprediksi bahwa pada tahun 2020 penyakit yang berkaitan dengan tembakau akan menjadi masalah kesehatan utama di dunia yang menyebabkan 8,4 juta kematian setiap tahun di mana separuhnya terjadi di Asia. Kematian di asia akibat tembakau akan meningkat hampir 4 kali lipat dari 1,1 juta (tahun 1990) menjadi 4,2 juta (tahun 2020).

Selain itu, merokok menyebabkan kerontokan rambut, ganguan mata seperti katarak, kehilangan pendengaran lebih awal dibanding bukan perokok, merusak gigi, menyebabkan bau mulut yang tidak sedap, stroke, tulang lebih mudah patah, kanker kulut dan sebagainya.

Dampak rokok memang tidak serta merta. Tidak ada orang yang mati mendadak karena merokok. Dampak merokok tidak instant. Walaupun hasil studi menunjukkan hal-hal yang mengerikan, kebanyakan perokok tidak percaya.

Hal ini disebabkan karena ada kenyataannya akibat buruk dari rokok bukanlah akibat yang bisa dirasakan dalam jangka waktu yang pendek. Biasanya kerusakan yang diakibatkannya terakumulasi sedikit demi sedikit dan baru bisa dirasakan beberaa tahun atau beberapa puluh tahun kemudian. Hal inilah yang membuat bahaya rokok terhadap kesehatan sulit diyakini. Namun percayalah, dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tidak terbantahkan lagi.

Akhirnya, kita berharap kepada semua pemimpin di Aceh, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menerapkan aturan larangan merokok di tempat-tempat umum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, demi menyelamatkan moral dan kesehatan generasi muda dan masa depan Aceh, sehingga tercipta masyarakat yang sehat dam bersih, serta beriman dan sejahtera. Mungkinkah? Semoga!

* M. Yusran Hadi Lc, MA. adalah Kandidat Doktor Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM).


Editor : bakri
Share on Facebook
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site