SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Istri dan anak Haris Surahman, saksi kunci kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 disandera. Pelaku penyanderaan yakni 35 preman.
Atas kejadian tersebut, Haris Suharman melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (21/2/2012) siang.
Dengan mengenakan kemeja putih dan tas kecil di tangan, Haris datang seorang diri ke kantor KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Ia mengutarakan bahwa ancaman yang menimpa keluarganya itu terjadi di rumahnya, kawasan BSD, Tangerang, pada 19 Februari 2012.
"Saya ingin bertemu penyidik (KPK), sehubungan dengan teror yang dialami istri saya," ucap Haris dengan suara rendahnya.
Haris menceritakan, bahwa saat mobil yang ditumpangi istri dan anaknya hendak memasuki rumah, puluhan orang itu langsung menghadang dan berteriak-teriak, "Mana Haris, mana Haris!".
Terpaksa, istri dan anak Haris tersandera dan panik terkurung di dalam mobil selama dua jam karena aksi penghadangan tersebut. "Selama 2 jam oleh sejumlah preman yang berjumlah sekitar 35 orang pada Minggu, 19 Februari kemarin. Secara berturut-turut datang ke rumah saya dan menyandera istri saya selama dua jam," ujarnya.
Haris yang saat kejadian itu tengah berada di Makassar mengaku sempat ditelepon dan dikabarkan oleh sang istri dari dalam mobil. Karena kejadian itu, Haris mengaku bergegas kembali ke Jakarta.
Akibat kejadian itu, Haris untuk sementara mengungsikan istri dan anaknya ke tempat yang lebih aman. "Kami juga telah melaporkan hal tersebut ke kepolisian terdekat," imbuhnya.
Sebagai saksi kunci, Haris menduga pelaku teror terhadap keluarganya itu adalah orang-orang suruhan dua tersangka kasus PPID, yakni Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd Arafiq.
"Saya menduga, mencurigai, karena saya adalah saksi, dalam kasus Ibu Wa Ode dan Fahd Arafiq. Sehingga saya menduga kelompok itu ada kaitannya dengan dua orang tersebut. Karena selama kasus ini, saya diteror terus. Dan puncaknya pada hari Minggu kemarin," ujarnya.
Untuk menguatkan laporannya, Haris membawa sejumlah foto kejadian itu, yang sempat diprotret sang istri dari dalam mobil. "Ini foto-foto yang diambil oleh istri saya saat disandera," tutur Haris sembari menunjukkan sejumlah foto.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 16 Desember 2011, menyusul sejumlah teror lainnya terjadi terkait dirinya menjadi saksi kasus PPID. Namun, hingga kini permohonan perlindungan itu belum disetujui LPSK.
Dengan bukti foto-foto itu, Haris berharap KPK bisa membantu dirinya dan keluarganya segera mendapatkan perlindungan secara fisik dan hukum dari LPSK.
Wa Ode selaku anggota Banggar DPR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar dari Fadh Arafiq melalui perantara Haris Surahman guna memuluskan proses pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar.
Atas sangkaan penyuap Wa Ode itu, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fahd Rafiq, sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, diketahui Wa Ode telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. Namun, informasi itu ditepis oleh Haris.