Sriwijaya Post
home / nanggroe / nagan raya

Polisi Nagan Bongkar Sindikat SS Antarkabupaten

Rabu, 22 Februari 2012 08:49 WIB
* Melalui Undercover Buy

JEURAM - Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Senin (20/2) sore sekitar pukul 16.30 WIB, mematahkan operasional sindikat pengedaran sabu sabu (SS) antarkabupaten, melalui sebuah penggerebekan di sebuah cafe di lintasan Meulaboh-Jeuram kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Dalam operasi yang dilakoni dengan strategi undercover buy (pembelian dengan penyamaran-red) itu, hamba hukum mencokok pria SZ (29) yang tercatat sebagai warga Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pemuda SZ ditengarai sebagai bagian dari sindikat pengedaran SS antarkabupaten. Bersama lelaki itu juga dibekuk SA (27) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang ditengarai sebagai kompatriot SZ.

Bersama keduanya polisi menyita sabu sabu senilai Rp 30 juta yang berasal dari Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara. Pemuda SA sendiri kini disebut-sebut sedang menimba ilmu di sebuah lembaga pesantren di Aceh Barat.

Secara lebih rinci, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit paket sabu-sabu seberat 15,27 gram dalam tiga paket masing-masing senilai Rp 18 juta (per bungkus Rp 6 juta), dua unit telepon selular, serta satu unit sepeda motor jenis Satria F dengan nomor polisi BL 6004 JY. “Sebetulnya paket sabu-sabu yang dibawa pelaku ini sebanyak lima paket dengan nilai total Rp 30 juta, namun dua paket telah berhasil dijual kepada seorang pemakai di sebuah halte di kawasan Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sehingga barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak tiga paket dengan nilai Rp 18 juta,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Heri Heriyandi melalui Kasat Narkoba Ipda Ismail, Selasa (21/2) kemarin di Suka Makmue.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap adanya praktik penjualan barang haram di wilayah itu.

Polisi yang bergerak cepat, akhirnya berhasil membekuk pelaku bersama dua orang rekannya, setelah dijebak oleh polisi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah cafe di lintasan Meulaboh-Jeuram kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Ismail juga memastikan, pelaku yang ditangkap itu merupakan jaringan besar yang melibatkan sindikat narkoba antarkabupaten di Aceh. Karena menurut keterangan pelaku, ia memiliki bos selaku pemilik barang haram.

Apalagi pelaku ditenggarai selama ini kerap menjual barang haram itu hingga ke Pulau Simeulue dan sejumlah kota lainnya di Aceh. “Kasus ini masih terus kita usut guna mengungkap siapa pelaku lainnya,” terangnya.(edi)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Tribun Network

Kembali ke Home
Full Site