SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (1/6/2012) petang tadi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan dilakukan salah satunya untuk mempercepat proses penyidikan perkara Miranda.
"Dengan ditahannya MSG (Miranda S Goeltom) , kami berharap proses penyidikan kasus ini bisa dipercepat dan dengan percapetan ini mudah-mudahan bisa segera dibawa ke pengadilan," kata Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Bambang, KPK melakukan penahanan atas dasar prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap setiap tersangka."Maka kemudian KPK melaksanakan apa yang jadi hak KPK ," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya menahan Miranda seusai memeriksanya berdasarkan alat bukti yang cukup. Miranda disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap yang diberikan dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda pada 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
"MSG (Miranda S Goeltom) disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 atau Pasal 56 KUHP," kata Zulkarnain.