Serambinews.com
home / nanggroe / kutaraja

Rakor Dishutbun Abaikan Rawa Tripa

Rabu, 6 Juni 2012 11:24 WIB
BANDA ACEH - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) se-Aceh, sejak Senin (4/6) berkumpul di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, menghadiri rapat koordinasi (rakor). Rapat membahas beberapa isu penting dan dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, hingga Rabu (6/6).

Menariknya, rapat tersebut sama sekali tidak membahas secara khusus masalah lingkungan, terutama terkait soal hutan rawa gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya dan Jaboi di Sabang.

Kepala Dishutbun Aceh, Ir Fakhruddin, kepada Serambi, usai membuka rakor tersebut mengatakan, isu lingkungan di kedua tempat tersebut akan dijadikan bahan dalam rakor nasional nanti. Pihaknya akan meminta masing-masing daerah untuk memaparkan secara rinci masalah di daerahnya.

“Dalam rakor ini, hutan Rawa Tripa dan Jaboi tidak kita masukkan dalam isu penting yang harus dibahas dan dicarikan solusinya, karena merupakan kewenangan Pusat, daerah hanya memberikan laporan, sedangkan kebijakan apa yang harus diambil untuk masalah tersebut, daerah menunggu keputusan pusat,” kata Fakhruddin.

Jadi sambung dia, kalau soal hutan Rawa Tripa dan Jaboi yang hingga sekarang belum ada penglepasan hak alih fungsi dan penggunaan untuk kepentingan lain, merupakan kewenangan Direktur dan Direktur Jenderal.” Level bawah tugasnya melaporkan kondisi yang terjadi, sedangkan kebijakan ada pada pemerintah pusat,” katanya lagi.

Sementara terkait dengan pelaksanaan rakor itu sendiri, Fakhruddin menyebutkan, ada tiga isu yang dibahas. Yaitu, soal pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Singkronisasi Program 2013, dan Pendataan Serta Penyerahan Aset Pusat ke Gubernur melalui Dishutbun Aceh untuk diteruskan ke Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, isu pembentukan KPH merupakan amanah pasal 17 UU Nomor 41 tahun 1999, soal pengelolaan hutan dan  pembentukannya saat ini sudah sangat mendesak di kabupaten/kota, sejalan dengan terus bertambahnya areal perkebunan. Sehingga pengelolaan hutan ke depan berbasis KPH.

Sedankan Singkronisasi Program 2013 bertujuan agar terjadi singkronisasi antara program yang disusun Pemerintah Provinsi dengan program kabupaten/kota, mengingat sebesar 70 persen anggaran pembangunan sektor kehutanan dan perkebunan yang terdapat dalam APBA 2012 ini, sebesar Rp 248,4 miliar dari dana tambahan bagi hasil migas dan otsus adalah milik pemerintah kabupaten/kota.

“Mengenai pendataan dan penyerahan aset Dephutbun kepada pemerintah daerah, itu terkait masih banyaknya aset yang telah dibangun pada masa sebelum bencana tsunami, maupun pascatsunami belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk dilanjutkan kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Fachruddin.(her)

Editor : bakri
Share on Facebook
Terkait
Serambinews.com Network

Kembali ke Home
Full Site