TAG
BPJS Kesehatan
Pada surat tersebut diungkapkan BPJS Kesehatan miliki tunggakan pembelian obat yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 3,5 triliun.
-
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Selasa, 22 Januari 2019
-
Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.
Minggu, 20 Januari 2019
-
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Minggu, 20 Januari 2019
-
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Minggu, 20 Januari 2019
-
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Sabtu, 19 Januari 2019
-
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa lagi sembarangan naik kelas perawatan.
Jumat, 18 Januari 2019
-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banda Aceh melanjutkan kerja sama dengan 26 rumah sakit
Jumat, 18 Januari 2019
-
Pemerintah belum lama ini mencabut aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana
Selasa, 8 Januari 2019
-
Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.
Sabtu, 22 Desember 2018
-
Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019
Jumat, 21 Desember 2018
-
Penanganan sementara sifatnya untuk mengurangi keluhannya yaitu memperbaiki kondisi gizinya.
Jumat, 21 Desember 2018
-
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan."
Kamis, 20 Desember 2018
-
Seorang aktivis LSM antikorupsi (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh untuk keluar dari skema BPJS Kesehatan, apabila Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Sabtu, 15 Desember 2018
-
korban pembacokan yang kemudian dirawat di RSUZA Banda Aceh, harus membayar seluruh biaya pengobatan tanpa ada tanggungan BPJS Kesehatan.
Selasa, 11 Desember 2018
-
BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh saat ini bersinergi dengan pihak kepolisian Aceh dan Jasa Raharja dalam penanganan laka lantas
Sabtu, 8 Desember 2018
-
Hal ini karena kabar gembira terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam yang telah lulus akreditasi.
Kamis, 6 Desember 2018
-
Topan dan Mustika yang masuk dalam keluarga kurang mampu ini 'dipaksa' membayar uang sekitar Rp 5 juta untuk 'menebus' jenazah bayinya
Minggu, 25 November 2018
-
pemerintah sudah saatnya mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 13 November 2018
-
jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018
Senin, 12 November 2018
-
pemerintah sudah menyuntik dana talangan Rp 4,9 Triliun untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rabu, 17 Oktober 2018
© 2019 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved