TOPIK
Pembunuhan di Gampong Mulia
dipandu oleh anggota polisi dengan menggunakan pengeras suara, tersangka Ridwan menjalani beberapa adegan
-
Sidang kali ini beragenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
-
Ridwan juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 339 KUHPidana karena melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain
-
Fakta itu terungkap dalam uraian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di PN Banda Aceh, Selasa (26/6/2018).
-
Ridwan didakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Asun sekeluarga pada Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB
-
Dari sidang tersebut terungkap bahwa pembuhanan itu terjadi karena Ridwan merasa sakit hati dengan tuannya yang mengeluarkan kata-kata kasar.
-
Diketahui, korban sekeluarga dihabisi oleh Ridwan (22), warga Dusun Kulam Beude, Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee
-
Semua berkas penyidikan terkait kasus itu sudah lengkap, dan akan segera dilimpahkan ke jaksa pada 3 Mei 2018.
-
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Senin (30/4/2018) sore menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Asun sekeluarga.
-
Tapi hanya diizinkan memantau dari luar rumah toko (ruko) lokasi pembunuhan satu keluarga itu
-
dipandu oleh anggota polisi dengan menggunakan pengeras suara, tersangka Ridwan menjalani bebarapa adegan
-
Kasus pembunuhan yang menggemparkan Aceh ini terungkap seiring dengan tiga penemuan mayat di dalam sebuah rumah toko, Senin (8/1/2018) malam.
-
Prarekonstruksi dimulai saat tersangka Ridwan masuk, membunuh ketiga korban, hingga melarikan diri.
-
Polresta Banda Aceh menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
-
Polisi memperlihatkan beberapa barang yang disita dari pelaku, diantaranya pisau dapur
-
Dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, siang tadi, polisi menggelar sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku
-
Tersangka mengaku sakit hati terhadap korban. Alasannya, korban sering memarahinya dan mengeluarkan kata-kata kotor.
-
Serambinews.com merangkum beberapa fakta pengejaran dan penangkapan Ridwan.
-
Tersangka tiba di Bandara SIM sekitar pukul 14.30 WIB dengan pesawat Citilink yang terbang dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
-
Tersangka tiba di Bandara SIM sekitar pukul 14.30 WIB dengan pesawat Citilink yang terbang dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
-
Ridwan sudah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), pukul 14.30 WIB. Ternyata, polisi membawa tersangka dari pintu kargo.
-
Jadwal kedatangan pesawat Citilink dari Bandara Kualanamu ke Bandara SIM, terlihat dari layar monitor kedatangan domestik Bandara SIM.
-
Para wartawan yang telah menunggu di Bandara SIM, sejak pukul 07.00 WIB, memutuskan untuk bertahan.
-
Sampai di Blangpidie, ternyata pelaku dikabarkan sudah menuju ke Medan menggunakan travel umum.
-
Jadwal terbaru ternyata mengalami penundaan, pesawat yang membawa tersangka take off dari Bandara Kualanamu pukul 09.30 WIB.
-
"Sepmor ini ditemukan setelah pelaku berhasil dibekuk di Sumatera Utara,"
-
Akhirnya pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi membuka paksa ruko tersebut dan mendapati tiga sosok mayat di dalamnya.
-
Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial Sa (43). Namun, polisi masih menyelidiki keterlibatan Sa dalam kasus pembunuhan itu.
-
Nama pelaku adalah Ridwan. Usianya 22 tahun. Dia warga Dusun Kulam Beude, Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya.
-
Akun facebooknya atas nama Iwan Maulana, terlihat juga aktif dan memposting cuitan dan foto-foto sejak seminggu terkahir.