TOPIK
Kasus Travel Cheque
-
Tadi kan kita dengar semua putusannya ya. Yang jadi masalah adalah majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu (anggota dewan)
-
Saya jadi terpikir, mungkin kita kembali ke jaman Empu Gandring, kalau kerisnya keluar, itu sudah pasti ada yang mati
-
Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan. Saya rasa ini bukan untuk diri saya sendiri
-
Perkara terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom menempuh babak akhir
-
Perkara cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom memasuki babak penuntutan
-
"Itu semua arahan dari fraksi dan dikasih oleh fraksi, dari Pak Panda, Rp 200 juta. Katanya untuk uang lelah dari partai,"
-
Ketiganya mengaku menerima cek pelawat namun tidak pernah diarahkan untuk memilih satu calon sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
(DSGBI)
-
"Kami datang ke kantor di jalan Riau, terima cek dan langsung pulang,"
-
Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan
-
Kita berharp dari sidang ini muncul pengakuan tentang missing link, siapa pemberi suap tersebut. Syukur-syukur Ibu Miranda bisa mengungkap
-
Tersangka dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom akan menghadapi sidang perdananya
-
"Rencananya Ibu (Miranda) diperiksa, pagi sekitar jam 10.00 WIB," kata Andi F Simangungsong, pengacara Miranda saat dihubungi
-
"Kalau diizinkan dia (Miranda) akan nguji. Kalaupun tidak bisa, sidang akan jalan terus,"
-
Sedianya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan menjadi tahanan ketiga yang mendekam di rutan KPK
-
Apa yang ingin digali KPK dari Miranda hari ini ?
-
"Surat penahanannya sudah saya tanda tangani hari ini," kata Abraham
-
"Tidak ada persiapan khusus, hanya datang saja," ujarnya yang kala ini datang mengenakan kemeja batik berwarna coklat dengan menjinjing tas kerjanya
-
"Jumat Keramat". Ya nama tersebut kerap menjadi sorotan beberapa pihak yang mengenal jauh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
"Yang bersangkutan akan ditahan setelah pemeriksaan besok,"
-
"Ibu Miranda akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2012)
-
Kami selaku penasihat hukum menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor
-
"Saya mau klarifikasi soal alat bukti untuk Miranda," kata Hamka saat ditanyai wartawan
-
Terdakwa perkara cek pelawat, Nunun Nurbaeti dijatuhi hukuman (vonis) dua tahun enam bulan penjara
-
Menurut Martin, obat kuat tersebut perlu diberikan ke KPK
-
Saat ini (Nunun) akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo
-
Menurut Ina, jika KPK menganggap keterangan Ari Malangjudo sebagai dasar keterlibatan Nunun, seharusnya Ari juga dijadikan tersangka
-
Hari ini terdakwa kasus dugaan korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaetie akan menghadapi vonis
-
"Harapannya diputus bebas," ujar Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5/2012)
-
Nunun Nurbaeti memasuki babak akhir
-
"Izedrik Emir Moeis hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha