TOPIK
Miranda Goeltom Ditahan
-
Agus bersaksi bahwa pada suatu rapat yang sempat dihadiri dirinya sendiri, Cahyo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia memberikan Rp 300 juta
-
Ketika Miranda menanyakan alasan Agus tidak pernah mengklarifikasi persoalan itu, Agus menjawab jika dia tidak mengenal dekat dengan Miranda
-
MK masih mempertimbangkan pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian (KPK, dalam hal ini kesaksian Arif), karena akan menyudutkan terdakwa
-
"Hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya. Oleh karena pasal 13 UU Tipikor paling lama 3 tahun Juni 2004. Sehingga daluwarsa pada Juni 2010,"
-
Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak harus diterima
-
Sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar hari ini Jumat (27/7/2012)
-
Kami penuntut umum dengan ini menolak eksepsi atau nota keberatan
-
"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap kalau tidak ada yang menerima suap,"
-
Terdakwa Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, memberi sesuatu yaitu travel cheque BII
-
Saat memasuki ruang sida Miranda terlihat tampil gaya dengan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa kemeja putih lengan panjang
-
Eksepsi diajukan lantaran dakwaan JPU KPK kepada Miranda dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap
-
Di Fakultas Ekonomi UI, belum ada penggantinya (Miranda). Yang muda-muda belum ada yang bisa menggantikan, masih didominasi senior
-
Miranda Goeltom rencananya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/7/2012)
-
Miranda Goeltom memohon doa restu untuk sidang perdananya yang akan digelar besok, Selasa (24/7/2012)
-
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan segera menjalani sidang perdananya
-
Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom berulang tahun hari ini, Selasa (19/6/2012)