Lagi, Warga Nagan Raya Cabut Patok Tanah Milik BPN
Sejumlah masyarakat pemilik tanah di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Kamis (28/7/2011) pagi sekitar pukul
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
JEURAM - Sejumlah masyarakat pemilik tanah di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Kamis (28/7/2011) pagi sekitar pukul 09.30 WIB kembali melakukan aksi pencabutan patok tanah yang dipasang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten setempat.
Patok yang ditanam sejak 14 Mei 2011 lalu di atas lahan seluas 16,7 hektare yang kini diklaim sebagai lahan milik Polri. Sebelumnya, warga juga mecabut patok tanda kepelikan tanah yang menunjukan kepemilikan pihak kepolisian.
Padahal sehari sebelumnya, Rabu (27/7/2011) pagi warga juga mencabut palang tanah milik Polri yang dipasang di wilayah itu juga dicabut paksa oleh masyarakat setempat, yang kemudian diserahkan kepada pihak Muspika Kecamatan Kuala guna dilakukan penyelesaian. Karena sampai saat ini, masyarakat masih menolak klaim tanah sepihak yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat yang mengklaim lahan itu milik institusi polri. Setelah mencabut palang tanah milik BPN Nagan Raya, masyarakat yang didominasi kaum ibu itu warga langsung menyerahkannya kepada pihak kecamatan guna dilakukan proses.
Karena sampai saat ini, masyarakat tetap mempertahankan hak mereka terhadap lahan yang selama ini telah dihuni sejak puluhan tahun lalu. Masyarakat Pemilik Tanah (Kommilitan) Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, H Jailani, Serambi kemarin mengatakan pihaknya beserta sejumlah pemilik tanah di Desa Ujong Fatihah mengaku tetap akan memberikan perlawanan sampai titik darah penghabisan terhadap lahan seluas 16,7 hektare yang kini diklaim oleh pihak kepolisian.
Karena, kata H Jailani, lahan yang diklaim oleh Polri itu tak sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat. karena sampai saat ini warga masih menyimpan berbagai bukti yang kuat terhadap lahan yang mereka tempati selama ini. Guna menghindari adanya kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi antara warga dan pihak terkait, H Jailani meminta kepada Pemkab Nagan Raya supaya segera turun tangan guna menangani persoalan itu sehingga konflik klaim tanah sepihak yang kini terjadi tak lagi muncul di kemudian hari, harapnya.
Secara terpisah, Kapolres Nagan Raya AKBP Heri Heriandi yang dikonfirmasi terpisah kemarin siang mengaku pihaknya tetap akan memroses kasus itu hingga tuntas, sekaligus memanggil koordinator aksi guna dimintai keterangan terhadap aksi yang selama ini dilakukan, serta aksi mencabut palang tanah milik Polri. Menurut Kapolres Heri Heriandi, lahan seluas 16,7 Hektare yang merupakan milik pihak kepolisian itu memang jelas milik pihak kepolisian dan memiliki sertifikat tanah. Namun hal itu justru dipersoalkan oleh masyarakat, karena selama ini lahan itu telah dijadikan komplek pemukiman dan lahan perkebunan. Bahkan ia mengaku tetap akan menyelesaikan persoalan itu secara persuasive dan bijak bersama sejumlah pihak lainnya, sehingga diharapkan sengketa tanah yang selama ini terjadi bisa selesai secara baik dan melalui jalur musyawarah, pungkasnya.