Korupsi

Sulaiman Jalil Dijebloskan ke LP Meulaboh

“Senin siang sudah kita antar ke LP, setelah sebelumnya kita panggil ke kejaksaan,”

Laporan Wartawan Serambi Indonesia,

Rizwan


SERAMBINEWS.COM,  MEULABOH - Sulaiman Jalil SE (45), mantan Pemegang Kas DPRK Aceh Barat, tervonis kasus korupsi uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) dewan setempat, Senin (5/9/2011) siang dijeblos ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh guna menjalani hukuman sebagai nara pidana (napi).

Sulaiman Jalil dijatuhi hukuman PN Meulaboh selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurung serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp 1.013.853.808.

Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH kepada Serambinews.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeksekusi terhadap Sulaiman Jalil ke LP Meulaboh guna menjalani hukuman dalam kasus korupsi dana UUDP DPRK Aceh Barat tahun 2007 lalu yakni tervonis telah menerima hukuman yang divonis oleh PN Meulaboh pada sidang tanggal 20 Juli 2011 lalu. “Senin siang sudah kita antar ke LP, setelah sebelumnya kita panggil ke kejaksaan,” ujar kajari.

Dijelaskannya, untuk hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh tervonis masih akan dilakukan koordinasi lagi Kejati Aceh. Yakni ayah tiga anak itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.013.853.808 dan apabila tidak diganti dalam 1 bulan setelah kasus berkekuatan hukum tetap maka harga benda milik Sulaiman Jalil dirampas dan bila tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved