Dimusnahkan, Ribuan Batang Cimeng Siap Panen
Satuan Narkoba yang didukung aparat Polsek Rantau Seulamat Polres Langsa, Selasa (6/9) sore, mengobrak-abrik ladang ganja
Kapolres Langsa, AKBP Drs yosi Muhamartha, melalui Kasat Narkoba, Ipda Budi WN SH, didampingi Kapolsek Rantau Seulamat, Iptu Anwar, kepada Prohaba, Rabu (7/9) mengatakan, keberhasilan pihaknya membongkar lokasi penanaman pohon ganja tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat sekitar. Karena lokasi penanaman ganja sekitar 1.200 batang ini terbilang jauh dari pemukiman masyarakat.
Yaitu berada di pesisir areal daratan tanaman bakau, yang berjarak sekitar 15 mil atau sekitar satu jam perjalanan. Berada dalam kawasan Gampong Batang Nibong, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Untuk menembus lokasi tanaman cimeng tersebut, para pembasmi narkoba itu harus melalui jalur sungai dengan mengendarai boat. Kronologis penggrebekan sekaligus pemusnahan ladang ganja seluas 0,5 hektar ini berwal diperolehnya informasi pada, Senin (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB sore oleh pihak berwajib. Kemudian dari pengembangan informasi tersebut, Kasat Narkoba dan Kapolsek Rantau Seulamat serta sejumlah anggota lainnya langsung terjun ke lokasi dimana keberadaan tanaman pohon cimeng itu. “Saat kita tiba ke lokasi kita menemukan sekitar 1.200 batang pohon ganja siap panen berumur sekitar 4-6 bulan yang berada di areal sekitar 0,5 hektar, dan sebuah gubuk yang menjadi tempat berteduh pemilik ladang ganja tersebut. Namun saat itu kita tidak berhasil mengetahui pemiliknya, karena ketika kita sampai ke lokasi mereka sudah tidak berada di tempat,” katanya.
Kasat Narkoba menambahkan, pada hari itu berhubung personil tidak memadai untuk melakukan pemusnahan di areal 0,5 hektar itu, pihaknya memutuskan untuk sementara memantau lokasi tanaman ganja dimaksud. Selanjutnya pada ke esokan harinya, Selasa (6/9) siang, puluhan personil Sat Narkoba dan Polsek Rantau Seulamat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, kembali menuju areal tanaman pohon ganja di Gampong Batang Nibong tersebut untuk melakukan pemusanahan. Sekitar 1.000 batang lebih pohon ganja saat itu langsung setelah dicabut dari tanah dan dilakukan pembakaran. Namun selebihnya atau sekitar 120 batang ganja itu, oleh pihak berwajib di bawa ke Mapolres Langsa sebagai barang bukti (BB). Pada berapa tahun sebelumnya di lokasi yang sama ini juga pernah ditanami ganja, dan berhasil pula diendus oleh pihak berwajib Polres Langsa.(c42)