Yunus Kiran Sempat Minum Air Kobokan
Siapa tak terkejut jika uang miliaran rupiah simpanannya di bank bobol. Hal ini pernah dialami oleh Yunus Gani Kiran

Hal ini terungkap saat pemeriksaan mantan Ajudan Pribadi Ilyas A Hamid ketika masih menjabat Bupati, Nurdin Sabon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/10). Nurdin yang diperiksa pertama dari tiga saksi yang dihadirkan, kemarin, menceritakan tentang Yunus Gani Kiran, yang kini menjadi narapidana di Rutan Salemba, Jakarta, atas keterlibatannya dalam kasus bobolnya dana Pemkab Aceh Utara itu.
“Pada 7 Mei 2009 malam, setelah Pak Bupati (Ilyas A Hamid-red) mengetahui uang itu bobol, saudara bersama Pak Bupati naik taksi menuju sebuah rumah makan di Jakarta menjumpai Yunus Gani Kiran. Apakah saudara masih ingat ketika di rumah makan, Pak Bupati mempertanyakan pada Yunus, kenapa dana itu bisa bobol? Yunus terkejut mendengarnya sampai terminum air cuci tangan (kobokan),” kata hakim anggota Abu Hanifah SH mengutip keterangan Nurdin dalam BAP.
Nurdin lupa, Hakim Abu Hanifah juga tidak memaksakan Nurdin ingat apa yang telah disampaikannya seperti di BAP, bahwa ketika di RM itu, Yunus sempat tanpa sengaja minum air kobokan yang telah disiapkan di meja. Abu Hanifah tersenyum ketika menanyakan itu, terdakwa Ilyas dan terdakwa Wabup Aceh Utara nonaktif Syarifudin SE juga ikut tersenyum. Begitu juga pengacara, JPU, dan pengunjung sidang.
Pada awal sidang, Nurdin lancar memberi keterangan. Ia mengakui mendampingi Ilyas ke Jakarta, 2-7 Februari 2009 untuk mengikuti rapat dengan pihak PT Pelindo tentang Pelabuhan Krueng Geukueh. Namun, Nurdin mengaku tak mengetahui isi rapat tersebut. Ia mengatakan tugasnya hanya mengantar Ilyas ke tempat rapat bersama Pelindo, di Jakarta.
Sedangkan pada 7 Februari 2009 malam, menurutnya Ilyas tiba-tiba dihubungi pihak Bank Mandiri untuk segera ke Bank Mandiri KCP Jelambar. “Saya mendampingi beliau menggunakan taksi menuju bank itu, tapi saya tak tahu apa isi rapat. Ya, muka Pak Ilyas tampak kusut ketika keluar dari ruangan bank itu,” katanya.
Menyeka keringat
Selanjutnya, giliran Saifan diperiksa. Ia mengakui famili jauh dengan Yunus. Pada 15 April 2009, Yunus mengirim Rp 540 juta ke rekening BCA miliknya. Namun, 27 hari kemudian, Yunus memintanya mentrasfer semua uang itu ke rekening Jafaruddin SH. Ketika hal ini terungkap, pengacara Syarifuddin bernama Jafaruddin tampak beberapa kali menyeka keringat di bagian muka menggunakan sapu tangan.
Saksi ketiga Usmani, sopir Pamtup Ilyas ketika menjabat bupati. Ia tak tahu apa-apa karena tak mendampingi Ilyas ke Jakarta. Kedua terdakwa tak membantah keterangan para saksi. Sementara Jafaruddin, semestinya dihadirkan sebagai saksi, namun ia tak bersedia diperiksa, dengan alasan melanggar etika pengacara. Ia juga mengatakan telah mencabut keterangannya dalam BAP di Polda Aceh.
Kemarin, ia semestinya diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut menerima aliran dana dari Yunus Rp 1.090.000.000, tapi menurutnya dana itu ia peroleh dari Basri sebagai jasa pengacara saat Basri disidik di Polda Metro Jaya. Namun, dana itu sudah dikembalikan karena ia tak lagi membela Basri.
Sidang kasus bobolnya dana Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar itu akan dilanjutkan Selasa (25/10) dan Rabu (26/10), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (sal)