Pedagang Taruh Kursi di Pinggir Jalan
Apakah pedagang dibenarkan menaruh tonggak atau kursi dan lainnya di pinggir jalan/di depan toko mereka?
Apakah pedagang dibenarkan menaruh tonggak atau kursi dan lainnya di pinggir jalan/di depan toko mereka? Bukankah itu jalan umum termasuk untuk pakir? Paling sering terjadi di Jalan Daud Beureueh, seberang klinik Cempaka Lima, Banda Aceh. Mohon perhatian Dinas Perhubungan.
+62811687XXX
+62811687XXX
Akan Dicabut Izin Usaha
Tidak dibernarkan. Petugas kami setiap hari telah melakukan pengawasan dan peneguran, tapi di belakang kita pedagang kembali menaruhnya di depan toko mereka. Ke depan kami sedang memikirkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada pemilik toko, seperti mencabut izin usahanya.
Muzakkir Tulot
Kadishubkominfo Banda Aceh
Editor: hasyim