Satpam Disdik Aceh Dihukum karena Gunakan HT tanpa Izin

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menghukum Satpam Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah

Editor: bakri
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menghukum Satpam Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah I Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Munadi, lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Ia terbukti mengunakan handy talky (HT) tanpa izin frekuensi.

Dengan putusan itu, Munadi yang selama ini tidak ditahan tak langsung dihukum penjara, tapi jika dalam 10 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT), ia kembali terbukti melakukan sesuatu perbuatan pidana, maka hukuman perbuatan pidana yang baru itu akan ditambah hukuman lima bulan penjara atas kesalahan menggunakan frekuensi tanpa izin.    

Putusan majelis hakim PN Banda Aceh diketuai H Taswir MH, Kamis (10/11) itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Kasus ini berawal pada April 2010. Terdakwa selaku Koordinator Satpam yang mengkoordinir kebersihan dan pengamanan, membeli dua HT Merk Olinca. Radio mereka gunakan sesama Satpam disetel terdakwa pada frekuensi 149,950 Mhz. Tujuan penggunaan alat komunikasi itu untuk mempermudah pengamanan barang inventaris kantor.

Pada Rabu (27/7) sekira pukul 15.55 WIB, datang Tim Terpadu Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh mendatangi Kantor PPMG di Lamlagang, Banda Aceh. Melihat ada antena komunikasi di kantor itu, petugas memeriksa penggunaan dua unit perangkat HT warna hitam Merk Olinca di frekuensi 149,950 MHz, ternyata tanpa surat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Balai Monitor (Balmon) Banda Aceh.

Karena itu, majelis hakim sependapat dengan JPU, Kardono SH pada sidang sebelumnya. Perbuatan terdakwa menggunakan HT tanpa izin frekuensi terbukti melanggar dakwaan kedua sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Junto Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(sal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved