Sidang Kasus Rp 220 M
Hakim ‘Usir’ Istri Terpidana
PADA persidangan lanjutan kasus Rp 220 miliar di PN Banda Aceh, Selasa kemarin, majelis hakim sempat ‘mengusir’ istri Basri Yusuf, yaitu Asma MPd
Editor:
bakri
PADA persidangan lanjutan kasus Rp 220 miliar di PN Banda Aceh, Selasa kemarin, majelis hakim sempat ‘mengusir’ istri Basri Yusuf, yaitu Asma MPd dari ruang sidang. Waktu itu Asma duduk di bangku pengunjung saat pemeriksaan Yunus Kiran. Menurut pertimbangan hakim, Asma dikhawatirkan membocorkan keterangan Yunus kepada suaminya, Basri yang saat itu sedang ditahan di ruang tahanan PN Banda Aceh, menunggu giliran pemeriksaan.
Hakim juga sempat mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai kurang merahasiakan kedatangan para saksi saat dititip di Lapas Lhoknga, maupun saat persidangan. Hal ini, menurut hakim dikhawatirkan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mempengaruhi kesaksian mereka.
Terhadap teguran itu, JPU menegaskan tetap mengawasi mereka selama di Rutan Lhoknga, bahkan istri Yunus Kiran yang datang ke situ hanya diizinkan menyerahkan nasi bungkus saja, dan waktu kunjungan yang hanya dibatasi lima menit.(sal)