Sidang Kasus Rp 220 M
Fee Ilyas Bersandi 'On Ranub'
Mantan Bupati Aceh Utara nonaktif, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal Ilyas Pase ternyata memiliki kata sandi khusus untuk ‘menyamarkan’ fee
Adanya kata sandi untuk aliran dana tersebut terungkap saat pemeriksaan terpidana money laundry dalam kasus Rp 220 miliar tersebut, yakni Basri Yusuf yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/11).
Dalam sidang tersebut, Ilyas dan Wakil Bupati Aceh Utara nonaktif, Syarifuddin SE sebagai terdakwa korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar.
“Mohon izin majelis hakim, saya akan membacakan keterangan Jafaruddin Abdullah SH yang tercatat dalam BAP-nya poin 19. Isinya dialog lewat sms antara Basri dengan Jafaruddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin SH.
Isi sms Basri kepada Jafaruddin Abdullah SH yang ketika itu selaku pengacaranya adalah. “Abang, tolong sampaikan sama Teungku (Ilyas Pase-red), on ranub yang sudah diberikan tolong dikembalikan karena masih banyak kekurangan yang harus saya tombok untuk mencukupi kekurangan dalam pemeriksaan,” kata Jafaruddin dalam BAP mengutip isi sms Basri.
Kemudian, Jafaruddin menanyakan on ranup itu apa. Basri menjawab uang. Selanjutnya, Jafaruddin menanyakan lagi, berapa? “Teungku sudah mengetahui sendiri jumlahnya,” jawab Basri.
JPU Zainal Abidin menanyakan kembali hal ini kepada Basri, namun Koordinator Tim Asistensi Bupati Aceh Utara semasa Ilyas A Hamid menjabat itu mengaku sudah lupa tentang dialog lewat sms dimaksud.
Sesaat sebelumnya, ketika JPU Zainal Abidin meminta izin majelis hakim membacakan isi BAP Jafaruddin Abdullah, pengacara terdakwa Ilyas A Hamid bernama Sayuti Abubakar SH langsung menyampaikan keberatan. “Maaf majelis hakim, kami keberatan isi BAP itu dibacakan karena saksi Jafaruddin juga sudah mencabut keterangannya itu saat di Polda Aceh,” pinta Abubakar.
Mendengar permintaan ini, Hakim Ketua, Arsyad Sundusin MH memarahi Sayuti Abubakar. “Anda tidak berhak menutupi keterangan yang kira-kira merugikan klien saudara, di sini dibuka saja semua. Jafaruddin nanti juga akan dijadikan saksi, pokoknya majelis hakim yang menilainya,” kata Arsyad sambil mempersilakan JPU Zainal Abidin membacakan isi BAP itu.
Selain fee Ilyas bersandi on ranub yang dikutip JPU dalam BAP, tak banyak hal lain bersedia diterangkan Basri, terutama jika menyangkut keterlibatan terdakwa Ilyas A Hamid dan Syarifuddin SE.
Misalnya, Basri mengatakan tak jadi menyerahkan satu koper uang Rp 2,5 miliar kepada Ilyas, lantaran ia kecewa karena Ilyas kurang peduli terhadapnya.
Sedangkan dalam pemeriksaan sehari sebelumnya, saksi Yunus Gani Kiran SH membantah isi BAP saat disidik di Polda Aceh bahwa dirinya pernah menerima satu koper premium fee (Rp 2,5 miliar) dari Basri. Premium fee dari PT Agro Rp 2,5 miliar tersebut kemudian ia serahkan kepada Ilyas Pase di Medan. Tapi, menurut Yunus, uang itu ia kembalikan lagi kepada Basri.
Hingga selesainya pemeriksaan terhadap Basri yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB, tak banyak terungkap kemana saja Basri menyetor dana yang ia terima sampai Rp 13 miliar, kecuali Rp 3.040.000.000 ia serahkan kepada Yunus.(sal)