Sidang Kasus Rp 220 M

Yunus dan Hakim Saling Ancam

SALING ancam antara hakim anggota Abu Hanifah MH dengan saksi Yunus Gani Kiran mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab

Editor: bakri
SALING ancam antara hakim anggota Abu Hanifah MH dengan saksi Yunus Gani Kiran mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar di PN Tipikor, Banda Aceh, kemarin.

Dalam persidangan kemarin, Abu Hanifah memberitahukan JPU agar meminta polisi mengusut kembali Yunus yang diduga memberi keterangan palsu di dalam BAP. Pasalnya, saat disidik polisi untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian ditandatanganinya, tanpa tekanan apa pun, Yunus mengakui pernah menerima satu koper premium fee Rp 2,5 miliar dari Basri. Kemudian premium fee itu ia serahkan kepada Ilyas A Hamid yang ketika itu menjabat Bupati Aceh Utara.

“Anda di persidangan membantah isi BAP itu. Padahal isi BAP adalah data otentik. Ketika majelis hakim menilai tak sesuai keterangan saudara di BAP dengan keterangan di persidangan, kami bisa memberitahukan JPU agar meminta polisi mengusut saudara yang memberikan keterangan palsu di BAP. Tolong jaksa catat itu,” kata Abu Hanifah yang dijawab siap oleh JPU Ali Akbar SH.

Menanggapi hal ini, Yunus yang mengaku sudah 20 tahun menjadi pengacara, justru balik mengancam hakim. Ia akan melaporkan hakim PN Banda Aceh yang memeriksanya ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ia merasa sejak diperiksa di PN Banda Aceh, Selasa (29/11), hakim kerap memarahinya.

“Hakim terikat dengan fakta persidangan apa yang disampaikan saksi. Bukan memaksa saksi. Saya juga punya harga diri. Saya akan menempuh prosedur hukum dengan melaporkan ke KY,” kata Yunus.

Hakim Ketua, Arsyad Sundusin MH ikut-ikutan memarahi Yunus. “Tak ada kepentingan apa pun kami dalam menyidangkan perkara ini. Bukan seperti Anda yang memiliki kepentingan setelah menerima uang berkoper-koper. Perlu Anda ketahui benar hakim terikat dengan fakta persidangan sepanjang itu masih sesuai dengan isi di BAP. Tapi jika tidak, itu yang kami pertanyakan. Jaksa juga membuat dakwaan sesuai isi BAP. Karena itu silakan Anda melapor hakim ke KY, bahkan ke langit sekalipun,” tegas Arsyad. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved