Sidang Kasus Rp 220 M

Hakim Tahan Wabup Aceh Utara Nonaktif

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (7/12) menetapkan penahanan 30 hari terhadap Wakil Bupati (Wabup)

Editor: bakri
BANDA ACEH - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (7/12) menetapkan penahanan 30 hari terhadap Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara nonaktif, Syarifuddin SE, terdakwa II kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar. Hakim menilai terdakwa tak kooperatif, selain dua kali tak menghadiri sidang, juga sering terlambat ke PN.

Hakim Ketua, Arsyad Sundusin MH membacakan penetapan penahanan itu Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIB setelah sidang diskor usai pemeriksaan saksi ahli, Amirullah pada sidang lanjutan kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara dengan terdakwa Bupati Aceh Utara nonaktif Ilyas A Hamid dan Syarifuddin SE.

“Sikap terdakwa II Syarifuddin, dua kali tak menghadiri sidang serta pernah terlambat menghadiri persidangan, kami nilai tak kooperatif. Majelis hakim juga khawatir terdakwa dapat memengaruhi saksi yang akan diajukan dalam persidangan. Karena itu kami perintahkan penahanan selama 30 hari,”  tegas Arsyad Sundusin, sambil mengetuk palu.

Terdakwa Syarifuddin tak bisa menjawab apa-apa terhadap penetapan itu. Di bawah pengamanan polisi dan jaksa, ia langsung keluar dan naik mobil tahanan yang telah disiagakan petugas. Syarifuddin dibawa ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Ilyas tidak ditahan.

Gelagat hakim akan menahan terdakwa Syarifuddin mulai terlihat sejak dibuka sidang. Hakim Ketua Arsyad mempertanyakan Syarifuddin kenapa tidak hadir pada sidang Selasa (6/12). Syarifuddin menjawab bukan tak datang, tapi terlambat karena ia berangkat dari Jakarta. Ia mengaku berobat di sana atas keluhan batu ginjal.

Namun, ketika Arsyad menanyakan bukti rekam medis terhadap penyakitnya, Syarifuddin tak bisa menunjukkan. “Mohon maaf majelis hakim, karena waktu berangkat saya mengejar pesawat di Jakarta pukul 08.00 pagi, maka hasil rekam medis itu belum sempat saya ambil,” jawab Syarifuddin.

Kemudian, Arsyad juga mempertanyakan kenapa terdakwa tidak berobat di RS di Banda Aceh saja. Syarifuddin menjawab rencananya seperti itu, tapi beberapa hari lalu berobat di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta karena penyakitnya kambuh di sana. Ternyata, majelis hakim tak bisa terima begitu saja alasan itu. Karena itu, usai pemeriksaan saksi, hakim langsung menetapkan penahanan terhadap Syarifuddin.

Selain itu, pada persidangan kemarin, hakim Arsyad Sundusin kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Jafaruddin Abdullah SH yang tak hadir pada sidang Selasa (6/12). Jafaruddin yang menetap di Jakarta justru meminta JPU menyediakan biaya transportasi dan akomodasi kepadanya.

“Jaksa dalam menghadirkan saksi bukan persoalan mau atau tidak mau, tapi harus dihadirkan. Jaksa juga bisa menggunakan haknya memanggil paksa,” tegas Arsyad.

JPU Nilawati SH mengatakan sesuai prosedur hukum, mereka akan memanggil dua kali lagi saksi Jafaruddin, sambil mengkomunikasikan dengan pimpinan mengenai permintaan dia meminta ditanggung biaya transportasi dan akomodasi. “Jika memang tak juga hadir, maka kami akan panggil paksa,” jawab Nilawati.

Dalam persidangan kemarin, yang hadir ke persidangan hanya seorang saksi ahli, yaitu Amirullah, Auditor Pengawasan Inspektorat Aceh. Sedangkan dua lagi dari Bank Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh tak hadir. Keduanya sudah pindah tugas ke luar Aceh.

Hal yang diterangkan Amirullah antara lain, Wakil Bupati tak berhak mendepositokan Silpa Aceh Utara. Sesuai Permendagri dan Peraturan Pemerintah Aceh, yang berhak adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD atas perintah Bupati/Wakil Bupati.

Pengacara terdakwa Ilyas, Sayuti Abubakar SH dan pengacara Syarifuddin, Ansharullah Ida SH cs keberatan dengan keterangan saksi ahli. Mereka menilai deposito itu sah karena sudah diatur dalam SK Bupati Aceh Utara guna meningkatkan PAD.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved