Senin, 11 Mei 2026

Nisab Zakat Guru di Atas Rp 4 juta

Nisab (batas minimum wajib zakat) bagi guru PNS di Aceh Utara adalah 32 mayam emas setahun atau setara Rp 4 juta per pulan

Tayang:
Editor: bakri
* Kesepakatan MPU dan PGRI Aceh Utara

LHOKSEUMAWE – Nisab (batas minimum wajib zakat) bagi guru PNS di Aceh Utara adalah 32 mayam emas setahun atau setara Rp 4 juta per pulan. Sedangkan besarnya zakat adalah 2,5 persen dari jumlah itu.

Tapi, jika guru PNS berpenghasilan di bawah jumlah tersebut gaji mereka hanya dipotong satu persen untuk infak.

Demikian antara lain kesepakatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Utara dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat dalam pertemuan di Aula MPU Aceh Utara, Kamis (8/12). Turut hadir utusan Baitul Mal, anggota DPRK Aceh Utara, Disdikpora Aceh Utara, pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, PGRI mempertanyakan dasar hukum pemotongan gaji 2,5 persen bagi guru yang gajinya di atas Rp 3 juta untuk zakat. Karena menurut mereka, hingga kini belum ada dasar hukum pemotongan gaji guru untuk zakat secara syariat. “Kami setuju dengan keputusan itu, dengan pertimbangkan manfaat dari zakat tersebut,” kata Ketua PGRI Aceh Utara, Jamaluddin MPd kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, pertemuan itu menyepakati 10 hal. “Seperti PGRI akan berkoordinasi dengan baitul Mal dalam penyaluran zakat, guru kurang mampu harus dimasukkan sebagai penerima zakat, dan beasiswa bagi guru yang ingin melajutkan studi,” ujarnya. Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyosialiasikan kesepakatan tersebut kepada semua guru di Aceh Utara. Ditambahkan, kesepakatan ini akan mulai berlaku sejak Januari 2012.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved