Salon Mirna di Peunayong Ditutup
Langkah itu ditempuh lantaran salon tersebut telah menyalahi izin usaha dan menjadikan sebagai tempat prostitusi
Penutupan salon itu turut disaksikan Asisten II Setdako Banda Aceh, Ramli Rasyid, Muspika Kuta Alam, Keuchik Peunayong, Ketua Pemuda, dan Tuha Peut setempat. Sebelum salon itu disegel, Kasie Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Rusdian, membacakan poin-poin pelanggaran yang dilakukan Salon yang telah mengubah namanya menjadi Salon Ladie (ditulis di dinding kaca salon) tersebut.
Kemudian, salah seorang petugas melekatkan pelat kuning bertuliskan kata “Disegel”. Sejak saat itu, salon dimaksud tidak dibenarkan beroperasi kembali. Berserta itu, KPPTSP juga secara tegas membatalkan dan mencabut surat izin tempat usaha (SITU) dan izin gangguan (HO), atas nama pemilik Salon Mirna.
“Pemko Banda Aceh tetap menindak tegas salon-salon yang menyalahi izin dan menjadikan sebagai tempat prostitusi,” kata Fadhil, Kepala Satpol PP dan WH kepada Prohaba, kemarin.
Pada 9 November lalu, Satpol PP dan WH Banda Aceh menemukan Salon Mirna telah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003, tentang Khalwat (Mesum). Selain itu, salon dimaksud juga melanggar Qanun Nomot 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam
“Hasil pemeriksaan, di salon tersebut telah terjadi transaksi seks dan pembuatan mesum (zina). Ini berarti pemilik salon melanggar komitmen/janji dari salah satu syarat sebelum izin dikeluarkan,” pungkas Fadhil.
Selesai menyegel Salon Mirna, petugas bergerak menuju Jalan Perdagangan Ujong. Di lokasi ini, petugas memeriksa izin Salon Anyelir. Salon tersebut ternyata tidak memiliki izin dan hanya memiliki Rekom dari kepolisian tertanggal 15 November. Kepada pemilik diberi waktu tiga hari agar menutup salon itu. Karena tidak dibenarkan salon beroperasi sebelum mengantongi SITU dan HO yang dikeluarkan KPPTSP Banda Aceh.
“Dulu, ini Salon Ade Sri. Di sini juga terjadi pelanggaran Syariat Islam. Maka itu kami mengecek. Ternyata, dari pengakuan pemilik Salon Anyelir, dia telah membeli salon tersebut dan tidak tahu-menahu mengenai hal itu. Jadi, kami memberikan waktu tiga hari untuk ditutup karena salon itu belum mengantongi izin operasi,” imbuh Rusdian.(c47)