Kasus Travel Cek
KPK akan Umumkan 26 Tersangka Baru Kasus Travel Cek
Namun hingga kini KPK masih belum menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagai pihak pemberi cek perjalanan tersebut
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom tahun 2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya empat legislator DPR RI periode 1999-2004, dijebloskan KPK ke penjara, ditenggarai KPK akan menetapkan 26 orang sebagai tersangka baru.
Belum diketahui siapa saja nama-nama ke-26 orang tersebut, namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di KPK, terdapat nama politisi senior PDI P, Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar, Pasca Suzeta.
"Yah nama itu ada," tuturnya.
Rencananya pada pukul 14.00 Wib nanti, KPK akan mengumumkan terkait hal tersebut, dalam acara jumpa pers yang diadakan di Kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, dimana rencananya akan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPR RI dari PDI P, Dhudie Makmun Murod, PPP, Endin Soefihara, TNI/Polri, Udju Djuhaeri, dan Partai Golkar, Hamka Yamdu.
Namun hingga kini KPK masih belum menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagai pihak pemberi cek perjalanan tersebut.