Kependudukan
PDI-P: E-KTP Tak Capai Target
Kelompok Komisi (Poksi) PDI Perjuangan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai melaksanakan evaluasi dan pemantauan
Ketua Poksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR, Arif Wibowo, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (29/1/2012) malam, menyampaikan delapan kesimpulan hasil evaluasinya terhadap E-KTP.
Pertama, pemerintah belum mencapai target 67 juta warga ber E-KTP tahun 2011, bahkan jauh dari target. Rata-rata target yang bisa dicapai adalah berkisar antara 40-50 persen dari jumlah keseluruhan warga yang berhak mendapatkan E-KTP.
Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah yang telah menyelesaikan E-KTP dengan capaian tertinggi, yakni sekitar 70 persen dari 7,4 juta target E-KTP. Kota Tangerang baru menyelesaikan 32 persen dari 1,1 juta target E-KTP merupakan daerah dengan capaian terendah.
Secara keseluruhan, pemerintah baru bisa menyelesaikan target sekitar 34 juta dari 67 juta E-KTP pada tahun 2011. Dengan demikian, pada Tahun 2011 masih menyisakan beban target penyelesaian E-KTP kurang lebih 33 juta E-KTP. Padahal target penyelesaian E-KTP pada tahun 2012 adalah di 300 Kabupaten/Kota dengan target 105 juta warga ber E-KTP.
"Dengan demikian, pada Tahun 2012 akan terbebani target penyelesaian E-KTP sebanyak kurang lebih 138 juta E-KTP," kata Arif.
Kedua, akibat masih adanya beban E-KTP yang sedianya harus diselesaikan pada tahun 2011, pemerintah memberikan waktu perpanjangan hingga 30 April 2012 terhadap 197 kabupaten/kota yang umumnya belum menyelesaikan target E-KTP tahun 2011.
"Akan tetapi menurut pemantauan kami, perpanjangan waktu hingga 30 April 2012 juga sulit untuk bisa menuntaskan sisa pelaksanaan E-KTP Tahun 2011," ujar Arif.
Ketiga, untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 di 300 kabupaten/Kota, pada umumnya baru bisa dimulai antara bulan Maret dan April alias tidak tepat waktu mengingat masih mengalami kendala yang sama dengan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011.
Keempat, bertambahnya biaya petugas operator program E-KTP dan mobilisasi penduduk wajib E-KTP yang belum dianggarkan pada APBD 2012 di masing-masing daerah yang jumlahnya mencapai puluhan milliar rupiah.
Kelima, dalam pelaksanaannya, baru pendataan saja yang bisa diselesaikan sehari, sedangkan untuk pembuatan E-KTP tidak jelas waktunya, bahkan bisa berbulan-bulan.
Keenam, apabila warga yang merupakan wajib E-KTP pada tahun 2011 tidak mengurus E-KTP sampai dengan 30 April 2012, sejak Mei 2012 harus membayar jika mengurus E-KTP karena pemerintah sudah tidak menanggung beban biayanya lagi, alias tidak gratis lagi.
Ketujuh, mendasarkan pada enam catatan di atas sungguh menggambarkan betapa pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri tidak hati-hati dan tidak cermat dalam melakukan perencanaan, menambah beban daerah, jauh dari optimal dalam mengorganisasikan kegiatan pelayanan E-KTP untuk warga negara.
Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan meminta Mendagri Gamawan Fauzi melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh berdasarkan fakta-fakta obyektif yang berkembang dalam pelaksanaan E-KTP Tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan E-KTP 2012.