BPS: Perhitungan biaya hidup perlu direview

Badan Pusat Statistik (BPS) menilai pemerintah perlu mereview kembali perhitungan biaya hidup layak alias upah tenaga kerja

Editor: snajli
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai pemerintah perlu mereview kembali perhitungan biaya hidup layak alias upah tenaga kerja. Pasalnya, selama ini porsi upah dinilai masih terlalu rendah.

Deputi bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Slamet Sutomo mengungkapkan jika menilik dari sisi penelitian, selama ini upah tenaga kerja masih relatif rendah. Sehingga, penghitungan biaya hidup layak harus dihitung kembali.

Menurutnya, dari total output yang dihasilkan, hanya 20% yang diberikan untuk upah tenaga kerja. Sedangkan 80%-nya digunakan untuk ongkos produksi. Makanya, "Harus dilihat lagi tingkat upah kita supaya jangan terlalu rendah," ujarnya Senin (6/2).

Catatan saja, baru-baru ini pemerintah pusat meminta pemerintah daerah mereview penghitungan biaya hidup layak agar penetapan upah tidak menimbulkan konflik.

Slamet menjelaskan agar masyarakat bisa hidup sejahtera, porsi upah tenaga kerja dari output produksi harus lebih besar. "Paling tidak porsinya 40% : 60% supaya kita hidup sejahtera," katanya.

Makanya, BPS bilang pemerintah perlu melakukan revisi terkait dengan peraturan upah tenaga kerja. Selama ini, kata Slamet terlalu banyak porsi yang diambil untuk mengganti modal kerja atau biaya produksi.

Untuk bisa meningkatkan porsi upah tenaga kerja ini, menurut Slamet bisa dengan cara mengurangi porsi surplus usaha dan sebagian dialihkan ke upah karyawan. "Kalau regulasinya bagus, ini tidak akan ada masalah," katanya. Cara lainnya, kata Slamet, dengan mengefisienkan produksi sehingga ongkos produksi bisa ditekan.(Herlina KD)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved