Dilarang, Setor Pajak ke Kantor Pajak

Wajib pajak dilarang keras menyetorkan uang pajaknya ke kantor pajak maupun melalui petugas pajak.

Editor: snajli
zoom-inlihat foto Dilarang, Setor Pajak ke Kantor Pajak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi
SERAMBINEWS.COM, BOGOR- Wajib pajak dilarang keras menyetorkan uang pajaknya ke kantor pajak maupun melalui petugas pajak. Uang pajak harus disetorkan langsung ke bank untuk kemudian masuk ke kas negara.

"Tidak boleh uang setoran pajak dibayarkan ke petugas pajak. Kalau ada petugas pajak yang menawarkan diri untuk menyetorkan uang, itu tidak benar. Uang harus langsung disetor ke bank," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Rudaedidalam dialog dengan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/2/2012).

Hal itu ditegaskan kembali Dedi, karena selama ini masih ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap membayar pajak sama dengan menyetorkan pajak ke kantor atau petugas pajak. Padahal, uang pajak harus disetorkan langsung ke bank guna menghindari penyimpangan.

Direktorat Jenderal Pajak bertugas antara lain dalam hal administrasi. Baik itu dalam hal pelaporan maupun usaha-usaha perluasan pajak mulai dari ekstensifikasi sampai intensifikasi. (FX. Laksana Agung S)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved