Pekerja Butuh Jaminan Sosial

Manajemen PT Jamsostek (Persero) terus menggenjot jumlah kepesertaan.

Editor: snajli
zoom-inlihat foto Pekerja Butuh Jaminan Sosial
ist
Jamsostek
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Manajemen PT Jamsostek (Persero) terus menggenjot jumlah kepesertaan. Pekerja membutuhkan jaminan sosial agar mereka bisa bekerja lebih tenang dan produktivitas pun meningkat.

Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Ansyori mengemukakan, pihaknya mengoptimalkan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan pemerintah daerah. Jamsostek merupakan hak pekerja sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

Sesuai UU, Jamsostek menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Pekerja dan pengusaha saling berbagi untuk membayar iuran program, terkecuali iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pengusaha.

Selama dua tahun terakhir, Jamsostek juga bekerja sama dengan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk penegakan hukum. Sejauh ini, sudah ada beberapa perusahaan yang enggan menjalankan UU Jamsostek sepenuhnya yang diproses hukum.

Saat ini, ada 153.938 perusahaan yang aktif membayar iuran secara rutin dan 100.140 yang tidak aktif. Adapun dari 34,28 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek, 10,25 juta orang aktif membayar iuran dan 24 juta orang tidak lagi membayar iuran.

Sebelumnya, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, Jamsostek mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah. Permennakertrans itu merupakan dasar hukum Jamsostek untuk menampung pekerja informal sebagai peserta program.

Dari 117,4 juta orang angkatan kerja Indonesia per Agustus 2011, sebanyak 70 persen di antaranya merupakan pekerja informal. Mereka umumnya bekerja mandiri tanpa majikan atau berwirausaha namun juga membutuhkan jaminan sosial.

Meski Jamsostek akan beralih menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014, yang efektif beroperasi mulai 1 Juli 2015, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, manajemen terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan saat ini. "Peningkatan manfaat bagi peserta juga masih menjadi fokus kami," ujar Hotbonar, Selasa (14/2/2012) di Jakarta.(Hamzirwan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved