Penjambret Dihukum Kurungan
"Saya diteriaki maling oleh korban. Sebab itu, banyak yang mengejar saya. Karena takut, saya menyerah," ujar Dahlan.
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Gara-gara uang Rp10 ribu, penjambret bernama Dahlan (28), warga Jl Pencak Istri, Kelurahan 10 Ilir harus merana. Ia divonis Pengadilan Negeri Palembang terbukti menjambret dan dihukum enam bulan kurungan.
"Terdakwa melanggar Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) tentang percobaan pencurian. Dengan demikian, Saudara dihukum enam bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim, Zuhardi saat membacakan vonis, Kamis (16/2/2012).
Pada sidang tersebut, jaksa membacakan tuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
Ekspresi penyesalan begitu terlihat dari raut muka Dahlan. Selama Jaksa Penuntut Umum, Syarbini SH, membacakan tuntutan, ia terus menatap ke bawah. Dahlan mengaku, belum mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga khilaf dan menjambret ketika itu.
"Saya cuma tamat SMP. Sudah keliling nyari kerja tapi tidak keburu dapat," ujar Dahlan, seusai menjalani sidang.
Dahlan menjambret saat melintas di Jl Merdeka, tepatnya di depan Sriwijaya Sports Center Selasa (25/10/2011) silam pukul 17.00 WIB.
Dahlan ketika itu, melihat dua wanita yang memegang tas sandang. Ia pun kemudian menyambar tas sembari mengendarai sepeda motor. Dengan cekatan ia menarik tas yang diketahui milik dari Maretani.
"Tas tersebut saya letakkan di bahu kiri. Di dalamnya ada uang 10 ribu. Saya terkejut begitu ada yang menarik tas saya," ujar Maretani.
Keterkejutan tersebut membuat reflek Maretani untuk melawan Dahlan. Terjadilah tarik-menarik antar dua orang beda kelamin ini.
Keberanian Maretani membuat Dahlan sedikit kecut. Ia memilih untuk melepaskan buruannya dan kabur ke arah BKB. Namun, usahanya keburu digagalkan warga sekitar yang mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tertangkap, Dahlan digirng ke Mapolsekta IB 1 Palembang.
"Saya diteriaki maling oleh korban. Sebab itu, banyak yang mengejar saya. Karena takut, saya menyerah," ujar Dahlan.