Pembatasan BBM Subsidi
PDIP: BBM Naik, Presiden Bisa Di-impeachment
"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN 2012 menegaskan (kenaikan harga BBM) secara mekanisme prosedural cacat hukum,"
"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN 2012 menegaskan (kenaikan harga BBM) secara mekanisme prosedural cacat hukum," kata Simbolon kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Politisi PDI-P ini mengatakan jika Presiden atau pemerintah melanggar UU merupakan awal impeachment terhadap Presiden SBY.
"Ini tidak main-main. Kita tidak mencari-cari kesalahan. Ini soal konstitusi. Pemerintah dan Presiden jangan permainkan UU," ujarnya.
Seperti diketahui, UU APBN 2012 Pasal 7 terutama ayat 4 menyebutkan pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Dimana penjelasannya disebutkan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Sehingga tidak disebutkan adanya rencana menaikkan harga BBM bersubsidi.