Pembatasan BBM Subsidi

PDIP: BBM Naik, Presiden Bisa Di-impeachment

"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN 2012 menegaskan (kenaikan harga BBM) secara mekanisme prosedural cacat hukum,"

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII) Effendi MS Simbolon menegaskan Presiden atau pemerintah melanggar Undang-undang (UU) jika tetap ngotot hendak menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN 2012 menegaskan (kenaikan harga BBM) secara mekanisme prosedural cacat hukum," kata Simbolon kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Politisi PDI-P ini mengatakan jika Presiden atau pemerintah melanggar UU merupakan awal impeachment terhadap Presiden SBY.

"Ini tidak main-main. Kita tidak mencari-cari kesalahan.  Ini soal konstitusi. Pemerintah dan Presiden  jangan permainkan UU," ujarnya.

Seperti diketahui, UU APBN 2012 Pasal 7 terutama ayat 4 menyebutkan pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.

Dimana penjelasannya disebutkan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Sehingga tidak disebutkan adanya rencana menaikkan harga BBM bersubsidi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved