Pembatasan BBM Subsidi
Kenaikan Harga BBM Sungguh Beratkan Masyarakat
Namun jika tidak ada kenaikan harga BBM, maka pemerintah di satu pihak dapat dikatakan melanggar Undang-Undang
"Namun jika tidak ada kenaikan harga BBM, maka pemerintah di satu pihak dapat dikatakan melanggar Undang-Undang. Karena berdasar kepada kesepakatan bersama yang telah termuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2012,” kata Ganjar Rajuni dalam diskusi bertajuk “Pencabutan Subsisi BBM : Kebijakan Pengelolaan Energi dan Subsisi Yang Salah Sasaran” Selasa (6/3/2012).
Defisit APBN tidak boleh lebih dari 3 persen. Karena itulah, apabila pemerintah tidak menaikan harga BBM dan malah memberikan subsidi yang besar pada BBM. Maka, jumlah defisit negara akan semakin besar. Menurutnya, pencabutan subsidi BBM merupakan pilihan yang tidak enak, namun harus dilaksanakan untuk menyelamatkan APBN.
"Subsidi BBM dapat menimbulkan multiplier effect. Namun di sisi lain subsidi BBM yang dilakukan membebani APBN. Karena itulah pencabutan subsidi BBM mau tidak mau harus dilaksanakan, mengingat banyak sector lain yang perlu diperhatikan lebih jauh,” katanya.
Ganjar kemudian menagatakan, kebijakan pencabutan subsidi BBM ini nantinya harus diikuti dengan kebijakan substitusional yang merupakan sebuah kompensasi pemerintah untuk masyarakat luas. Kebijakan subtitusional itu merupakan sebuah pengalihan dana subsidi APBN untuk pembangunan diberbagai sektor.
Antara lain sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor infrastruktur. Ketiga sektor ini yang paling membutuhkan perhatian khusus untukmeningkatkan taraf hidup masyarakat.