Komisi III Dapat Restu ke Luar Negeri
Keberangkatan dua rombongan tim Komisi III DPR untuk melakaukan lawatan ke luar negeri, yakni Perancis dan Autralia mendapat restu
Menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, pimpinan DPR menyetujui kunjungan kerja tersebut karena berkaitan dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rombongan komisi hukum ke Perancis bukan untuk studi banding, tapi untuk kunjungan kerja. Pimpinan DPR menyetujui karena kunjungan kerja itu berkaitan dengan undang-undang yang kami izinkan. Di luar kepentingan itu, maka kami tidak setujui," tutur Priyo.
Sekadar informasi, kunjungan Komisi III ke Prancis adalah untuk mendapatkan pandangan atau perspektif baru terhadap kelembagaan darurat dan ad hoc. Untuk sementara, temuan rombongan panitia kerja Komisi III DPR ke Prancis menyatakan bahwa KPK Prancis tidak memiliki wewenang untuk penindakan perkara. Karena itu, Komisi III DPR berniat untuk mengadopsi sistem ini.
Meski begitu, Priyo memastikan bahwa DPR tidak akan melakukan pelemahan terhadap KPK berkaitan dengan sistem ini. "Saya pastikan tidak ada pelemahan terhadap KPK," tandas Priyo.
Sepulang dari Perancis, rombongan panitia kerja revisi undang-undang KPK Komisi III DPR ini akan berkunjung ke Hongkong dan Korea Selatan.