Jumat, 5 Juni 2026

Rusuh Setelah Menit 80, Wasit Bisa Stop Laga

RABU, 16 Agustus 2006, Stadion Brawijaya Kediri mementaskan tarung final divisi I Liga Indonesia musim 2005/2006

Tayang:
Editor: bakri
RABU, 16 Agustus 2006, Stadion Brawijaya Kediri mementaskan tarung final divisi I Liga Indonesia musim 2005/2006. Laga pamungkas dari kasta kedua itu, mempertemukan The Green Force Persebaya Surabaya dengan Persis Solo.

Pada menit 83, ribuan Bonek--julukan pendukung Persebaya--tanpa komando langsung masuk ke lapangan. Padahal, pertarungan itu masih tersisa tujuh menit. Menyusul insiden itu, wasit terbaik Indonesia asal Kediri, Purwanto langsung meniup pluit tanda berakhirnya perlagaan.

“Ini kejadian force majeur yang terjadi kurang dari sepuluh menit sebelum pertandingan usai. Sesuai aturan, pertandingan sah serta tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Purwanto yang bertugas di PT Liga Indonesia (PT LI) mengurus perwasitan.

Ketika pertandingan masih normal, Persebaya sudah unggul 2-0 lewat gol Nova Arianto dan Denny Ariyanto. Meski pertandingan tak sampai menit 90, namun mahkota juara tetap menjadi milik The Green Force Persebaya. Sementara Laskar Sambernyawa--julukan Persis---dipaksa puas sebagai runner-up.

Kemudian, Rabu, 8 Agustus 2007, pertandingan antara tuan rumah PSSB Bireuen melawan tim Persik Kediri di Stadion Cot Gapu juga berakhir rusuh. Wasit asal Asahan, Sumatera Utara, Maslah Ikhsan mengakhiri pertandingan pada menit 86. Padahal, pertandingan normal masih menyisakan empat menit lagi. Saat itu suporter Bireuen mengamuk karena menuding Maslah memihak Persik. Tak terima PSSB kalah, penonton tanpa dikomando langsung melempar batu, botol mineral, dan mengejar sang pengadil. Hasilnya, PSSB Bireuen tetap dinyatakan kalah 1-2.

Berpijak dari dua peristiwa di atas, seharusnya pertandingan divisi I Liga Indonesia di Stadion H Dimoerthala Lampineung juga tak akan terjadi kerusuhan. Caranya, sang pengadil bisa mengambil keputusan mengakhiri pertandingan jika sudah tinggal 10 menit lagi atau saat laga memasuki menit 81.

Sayangnya, sang pengadil yang bertugas di Aceh saat ini seperti tak cakap dalam mengambil keputusan. Misalnya, insiden PSAB Aceh Rayeuk versus Pidie Jaya terjadi menit 88. Sementara kerusuhan antar skuad Persal Tapaktuan dengan Aceh Utara FC meledak di menit 87.

Rusuh dalam sepakbola bisa dikategorikan sebagai force-majeur. Maka untuk menyelamatkan pertandingan dan mendinginkan suasana, pengadil boleh langsung mengakhiri duel. Karena, dalam peraturan, kalau laga tinggal 10 menit dan situasi rusuh, wasit boleh mengakhirinya. Dan hasil pertandingan tetap dianggap sah.

Seharusnya, wasit bukan hanya cakap dalam bertugas serta mengambil keputusan. Di sisi lain, korps baju hitam juga harus pintar dalam memahami peraturan. Karena itu, untuk memimpin sebuah pertandingan maka diperlukan ketegasan, pemahaman peraturan dan kejujuran untuk memenangkan tim tertentu dengan imbalan. Kalau ini dapat dilakukan, maka kerusuhan di Lampineung tak akan terjadi lagi.(imran thayeb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved