Penghina Muamba Dipenjara 56 Hari

Liam Stancey yang melecehkan gelandang Bolton Wanderers, Fabrice Muamba, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 56.

Editor: snajli
Penghina Muamba Dipenjara 56 Hari - 200120327muamba.jpg
Daylife
Pendukung cilik Swansea saat memberikan dukungan terhadap pemain Bolton, Fabrice Muamba, yangkolaps terkena serangan jantung saat membela klubnya melawan Tottenham Hotspur di Piala FA, Sabtu (17/3/2012).
SERAMBINEWS.COM, SWANSEA - Liam Stancey yang melecehkan gelandang Bolton Wanderers, Fabrice Muamba, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 56. Mahasiswa Biologi Universitas Swansea itu dinyatakan bersalah karena mengunggah tulisan bernada pelecehan ras kepada Muamba yang sedang dalam kondisi sekarat.

Muamba pinsan saat membela Bolton pada perempat final Piala FA lawan Tottenham Hotspur, Sabtu (17/3/2012). Bahkan, jantungnya sempat tak berdetak dan nyawanya terancam. Di saat seluruh dunia mengirim dukungan dan doa kepadanya, Stancey malah menulis kalimat yang bernada pelecehan ras di akun Twitternya.

Liam Stancey menulis, "LOL. **** Muamba. He's dead!!!"

"Dalam pandangan saya, memang tidak ada alternatif lain selain menghukumnya di penjara. Bukan hanya dari kalangan sepak bola saja yang mendoakan Muamba, tetapi semua orang berdoa untuk kehidupannya," ujar salah satu hakim pengadilan Swansea, John Charles, seperti dilansir BBC.

Stancey ditangkap setelah Twitt-nya dilaporkan oleh sejumlah pengguna akun Twitter lainnya. Ia sempat menghapus komentarnya tersebut, namun ia telanjur tertangkap di asrama mahasiwa Universitar Swansea.

Usai menangkap, polisi kemudian melepas Stancey dengan uang jaminan sambil menunggu keputusan pengadilan. Setelah itu, Stancey juga diperintahkan untuk tidak menggunakan akun Twitter miliknya maupun situs jejaring sosial lainnya.

Dalam pengadilan, Stancey mencoba menghindar dengan mengatakan bahwa akun Twitter miliknya diretas orang lain. Akan tetapi, kilahnya tersebut terbantahkan, karena saat diinterograsi polisi ia sempat mengakui telah menulis komentar tersebut dalam kondisi mabuk.(Ary Wibowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved