Kenaikan Harga BBM
DPR Putuskan Kenaikan Harga BBM Hari Ini
Satu di antara agenda rapat, yakni pengambilan keputusan terhadap perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
Satu di antara agenda rapat, yakni pengambilan keputusan terhadap perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Satu di antara pasal yang akan menentukan jadi tidaknya pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni perubahan atas Pasal 7 ayat 6 UU tentang APBN 2012.
Sampai saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM pada 2012 ini. Namun, jika DPR menyetujui untuk mencabut atau mengubah pasal tersebut, maka memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April 2012.
Kamis (29/3) kemarin, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan akan memimpin rapat yang akan menentukan nasib ratusan jutan rakyat Indonesia tersebut. Ia menyatakan jika terjadi perbedaan pendapat antarfraksi diupayakan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Namun, jika tidak terselesaikan akan dilakukan pemungutan suara (voting) secara terbuka dari 560 anggota DPR.
Sementara itu, tiga agenda Rapat Paripurna lainnya yang tidak kalah penying, yakni Laporan Komisi XI tentang hasil rapat pembahasan Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa BPK Tahun Anggaran 2011 dan Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai hasil pembahasan peraturan DPR tentang tata cara penyusunan Prorgram Legislasi Nasional (Prolegnas) dilajutkan dengan penambilan keputusan.
Selain itu, Rapat Paripurna juga mengagendakan rapat Laporan pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengenai hasil pembahasan Rancangan Anggaran DPR tahun 2013 dilajutkan dengan penambilan keputusan.
Karena agenda rapat perubahan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 berada di agenda rapat keempat, maka dimungkinkan rapat tersebut akan digelar pada Jumat siang atau setelah waktu Shalat Jumat.
( Abdul Qodir )