Pemerintah Persilakan Pasal 7 Ayat 6a Digugat

Pemerintah mempersilakan pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: snajli
Pemerintah Persilakan Pasal 7 Ayat 6a Digugat - 1167864892p.jpg
Kontan/Fransiskus Simbolon
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak bisa melarang orang untuk mengajukan uji materi," terang Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Sabtu (31/3/2012).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan uji materi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK. "Ini tergantung kepada orang yang merasa pasal itu bertentangan," ujarnya.

Sebagai informasi, munculnya pasal 7 ayat 6a yang memberi ruang pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mengundang kontroversi. Bahkan, sejumlah pihak menyebut pasal itu inkonstitusional.

Partai Hanura telah menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Hanura menyesalkan forum paripurna yang tidak mendengar aspirasi dari parpol Hanura, PDIP dan Gerindra.

Saat voting soal pasal 7 ayat 6a, Hanura melakukan aksi walk out. Bagi Hanura, sidang paripurna itu merupakan pembodohan masyarakat. Karena fraksi-fraksi yang awalnya mengaku menolak ujung-ujungnya setuju untuk kenaikan harga BBM.

F PDIP, yang juga melakukan walk out, akan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke MK. Kelompok masyarakat lainnya yang sudah siap melakukan uji materi ke MK adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Organisasi buruh ini memiliki 483 ribu anggota di seluruh Indonesia. (Yudho Winarto)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved