Yusril akan Ajukan Uji Materi UU APBNP ke MK
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyepakati pasal 7 ayat 6 dan 6A Undang-undang APBN Perubahan 2012 pada Jumat (30/3/2012) lalu.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menjadi salah satu orang yang menentang keputusan itu. Bahkan, Yusril berencana mengajukan uji formal dan meteril terhadap keberadaan pasal 7 ayat 6 dan 6A itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6A 'nabrak' Pasal 33 UUD 45 seperti ditafsirkan MK," kata Yusril di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Pasal 7 Ayat 6A RAPBNP 2012 selengkapnya: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
Yusril juga mengatakan bahwa pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tapi juga formal karena "menabrak" syarat-syarat formal pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU No 12 th 2011.
"Selain mengabaikan kedaulatan rakyat, dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (1/4/2012).
Kepastian yang dimaksud ahli hukum tata negara ini adalah, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya, seperti fluktuasi harga ICP. Ini seperti menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar, ini berarti kedaulatan negara akan berkurang.
Dalam mengajukan uji materil dan formil ini, Yusril akan mewakili beberapa warga negara yang merasa di Rugikan. "Siapapun warga negara yang merasa dirugikan berhak meminta uji materil dan formil ini," papar Yusril. Dengan demikian, dalam pengajuan ini, Yusril akan menjadi kuasa hukum dari beberapa masyarakat.
Sementara itu, kapan akan diajukan permohonan uji materil dan formil ini, Yusril mengatakan pihaknya masih menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden. Namun, yang pasti secepatnya proses penyusunan draftnya akan segera dilakukan.
"Senin besok belum bisa didaftarkan ke MK karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh presiden," katanya.
