Sabtu, 2 Mei 2026

Kenaikan Harga BBM

Mobil Pejabat Pakai Bensin akan Diberi Sanksi

Khusus untuk pejabat negara kita akan keluarkan aturannya. Mobil dinas. Level pemerintah kita bisa berikan sanksi

Tayang:
Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Mobil Pejabat Pakai Bensin akan Diberi Sanksi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang petugas menyeting harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax saat akan mengisi kendaraan bermotor di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/4/2012). Pasca kenaikan harga pertamax dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.300 per liter dan pertamax plus dari Rp 10.050 menjadi Rp 10.400 per liter di SPBU ini, pemilik kendaraan bermotor yang biasa menggunakan bahan bakar jenis ini masih tetap normal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah berencana mengeluarkan aturan berupa sanksi bagi kepada pejabat yang mobilnya menggunakan BBM bersubsidi, premium.

"Khusus untuk pejabat negara kita akan keluarkan aturannya. Mobil dinas.
Level pemerintah kita bisa berikan sanksi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Di luar mobil pejabat negara, Hatta mengatakan masih dipikirkan seperti apa aturan yang bisa diberlakukan jika menggunakan BBM subsidi.

"Kalau masyarakat luas nanti dikira bertentangan dengan hukum. Ini negara hukum nanti dilarang menggunakan BBM non subsidi dianggap bertentangan," kata Hatta.

Menurut Hatta, belum ada dasar aturan yang melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi.

"Lagi dipelajari bagaimana aturannya. Yang bisa diberlakukan baru sebatas sanksi sosial. Kalau ada kendaraan mewah gunakan BBM subsidi yah disorot saja. Mereka akan malu juga nanti," kata Hatta. (Aco)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved