Pilkada Aceh Utara

Calon Bupati Kalah Tolak Hasil Pilkada

Sembilan dari sepuluh pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Utara menolak hasil pilkada di kabupaten itu

Editor: bakri
LHOKSUKON - Sembilan dari sepuluh pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Utara menolak hasil pilkada di kabupaten itu. Penolakan itu mereka sampaikan dalam konferensi pers di Hotel Vina Vira Lhokseumawe, Selasa (10/4).

Hadir dalam pertemuan itu Prof A Hadi Arifin, HT Syarifuddin, Husnan Harun, T Muttaqin, Martunis, Tgk Fajri M Kasim, dan Misbahul Munir (Rahul). Sedangkan calon bupati Umar HN/Bakhtiar, Marzuki Abdullah/Nuraini Maida, dan Tgk Ilyas A Hamid/Tgk Abdul Wahab Mahmudi, hanya mengirimkan perwakilan timsesnya saja ke pertemuan itu.

Satu-satunya yang tidak menolak hasil pilkada itu adalah pasangan yang diusung Partai Aceh, Muhammad Thaib (Cek Mad)/M Jamil MKes. Mereka justru meraih suara tertinggi, yaitu 169.995 (64,36 persen).

Namun, perolehan suara mereka yang meroket, dalam penilaian pasangan calon yang “kalah”, bermasalah. Terutama karena diwarnai banyak ancaman dan intimidasi.

Dalam pernyataan sikapnya, para calon bupati yang perolehan suaranya minim itu menyatakan, terlalu banyak ancaman yang mereka hadapi selama tahapan pilkada. Misalnya, rumah calon bupati dibom, mobil timses dibakar, alat kampanye dirusak, di samping teror lewat pesan singkat (sms).

“Selain itu, timses diancam tembak, terjadi pula pembakaran rumah dan kontak fisik dengan timses. Ada orang-orang yang mengejar saksi agar ke luar desa, tidak diberikan C1 pada saksi, merobek surat mandat saksi, di samping teror terhadap keluarga saksi,” sebut Rahul membacakan pernyataan sikap tersebut.

Pihaknya menilai, panwas setempat tidak berani menindak pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada di Aceh Utara. “Penegakan hukum juga lemah, terkesan ada pembiaran oleh panwas atas pelanggaran yang terjadi di lapangan, polisi jalan-jalan untuk mencari aman saja, pelanggaran lainnya DPT tidak diberikan kepada saksi,” sebut Rahul.

Selain itu, pelaksana pilkada di lapangan dinilai tidak netral. Hal itu terlihat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan stiker, kartu nama calon gubernur, dan bupati dari kandidat tertentu.

“Seluruh pelanggaran ini nantinya akan kami laporkan ke pemerintah pusat. Tidak tertutup kemungkinan akan kami gugat sampai ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Rahul.

Kabid Humas Panwas Aceh Utara, Ismunazar SE, mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal. Pada hari H pilkada, menurutnya, seluruh anggota Panwaslu turun ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pilkada kali ini.

“Kepada para kandidat kami imbau jika menemukan pelanggaran silakan lapor ke Panwas Aceh Utara. Lengkapi saksi dan alat buktinya. Kami berjanji akan menindak tegas seluruh pelanggaran pilkada di Aceh Utara sesuai aturan yang berlaku,” demikian Ismunazar.

Komisioner KIP Aceh Utara. T Hidayatuddin menilai, apabila ada kandidat yang ingin menggugat hasil pilkada di Aceh Utara itu merupakan hak para kandidat. Kalau ada kecurangan, tentu ada mekanisme penyelesaiannya, seperti mengisi form keberatan C3 yaitu form untuk keberatan dari saksi.

“Wajar saja, jika ada kandidat yang menolak hasil pilkada. Itu bagian dari demokrasi kita. Namun, sebagai pelaksana, kami sudah melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan sebaik-baiknya,” kata Hidayat. (c46)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved