Breaking News

Sidang Kasus Rp 220 M

Jaksa Tuntut Ilyas dan Syarifuddin 30 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya Syarifuddin SE masing-masing 15 tahun

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Jaksa Tuntut Ilyas dan Syarifuddin 30 Tahun
Mantan bupati/wakil Aceh Utara Ilyas A Hamid saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Selasa (17/4). SERAMBI/BEDU SAINI
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya Syarifuddin SE masing-masing 15 tahun penjara. Ilyas dinilai menerima aliran dana Rp 2,5 miliar dan Syarifuddin Rp 3,8 miliar dari Rp 220 miliar kas Pemkab Aceh Utara 2008 yang bobol ketika didepositokan di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta pada 2009.  

JPU Kejati Aceh, Ali Akbar SH dan JPU Kejari Banda Aceh, Kardono SH membacakan tuntutan itu secara bergiliran dalam sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (17/4) siang jelang sore.

Menurut Ali Akbar, sesuai keterangan para saksi, saksi ahli, saksi petunjuk, dan para terdakwa pada sidang sebelumnya, fakta hukum terungkap dalam persidangan adalah, terdakwa I Ilyas A Hamid bersalah memerintahkan wakilnya ketika itu, Syarifuddin (terdakwa II) mendepositokan kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar ke Mandiri KCP Jelambar, tanpa didampingi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara.

Sebaliknya, Syarifuddin juga bersalah mendepositokan dana itu, tanpa didampingi Kuasa BUD setempat. Dana didepositokan di Mandiri KCP Jelambar juga bukan Rp 220 miliar, tapi Rp 200 miliar. Sedangkan sisa Rp 20 miliar dimasukkan ke rekening PT Agro, kemudian dibagi-bagi yang seakan-akan dana itu adalah premium fee dari deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar.

Pembagian itu antara lain untuk Ilyas A Hamid Rp 2,5 miliar, Syarifuddin Rp 3,8 miliar, terpidana kejahatan perbankan yang kini menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta, yaitu Lista Adriani Rp 500 juta, Basri Yusuf Rp 9 miliar lebih, Yunus Kiran hampir Rp 3 miliar. Basri dan Yunus ketika itu menjabat Tim Asistensi Bupati Aceh Utara.

Sedangkan yang ikut menerima aliran dana itu, tapi tak diproses hukum adalah Tim Asistensi Bupati Aceh Utara, Sudirman. Ia menerima Rp 320 juta. Tokoh Aceh di Jakarta, Salahuddin Alfata juga ikut menerima aliran dana itu Rp 480 juta, tapi ia yang berperan memperkenalkan pihak Pemkab Aceh Utara dengan pihak Bank Mandiri KCP Jelambar tak diproses hukum, bahkan ia juga tak hadir ketika dipanggil sebagai saksi ke PN Tipikor Banda Aceh. “Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata Ali Akbar.

Selain dituntut masing-masing 15 tahun penjara, Ilyas dan Syarifuddin juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar atau diganti pidana tambahan (subsider) enam bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah diterima, yaitu Ilyas 2,5 miliar dan Syarifuddin Rp 3,8 miliar.

“Jika dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), terdakwa tak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,” ujar Ali Akbar.

Ia menambahkan, jika setelah dilelang, harta benda itu tak mencukupi jumlah uang pengganti, maka terdakwa Ilyas harus menjalani hukuman tambahan tujuh tahun lagi dan terdakwa Syarifuddin delapan tahun lagi. Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer melanggar Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak gelisah mendengar tuntutan itu, Syarifuddin yang sudah pernah mengalami kambuh sakit ginjal di Lapas Banda Aceh, kemarin tampak memegang perut ketika mendengar tuntutan itu. Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH bersama hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan pleidoi (pembelaan) Ilyas dan pengacaranya, Sayuti SH cs dan pembelaan Syarifuddin serta pengacaranya Syamsul Rizal SH cs, Selasa (1/5). (sal) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved