Pilkada Abdya

Akmal Juga Menggugat

MINAT para calon kepala daerah di Aceh untuk mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi tergolong cukup tinggi

Editor: bakri
MINAT para calon kepala daerah di Aceh untuk mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi tergolong cukup tinggi. Selain empat gugatan yang jadwal sidangnya sudah tercatat di MK, plus gugatan kubu Irwandi yang belum ada jadwal sidangnya, pasangan cabup/cawabup Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH/Lukman SE juga ikut mendaftarkan gugatan ke MK.

Akmal yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Unsyiah, mendaftarkan langsung gugatannya ke MK RI, di Jakarta, tanggal 18 April 2012. Permohonan tersebut diterima dan diteken oleh Dian Chusnul Chatimah, pukul 13.30 WIB, dengan bukti tanda terima Nomor 495-1/PAN.MK/IV/2012.

Dalam berkas gugatan sebanyak 12 eks dengan alat bukti P.1 dan P.2 itu, Akmal mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan hasil Pilkada 2012 sesuai berita acara Nomor 270/017/BA/2012 tertanggal 9 April 2012, dan memohon pilkada ulang di Abdya.

Cawabup Abdya, Lukman SE yang berada di Jakarta ketika dihubungi Serambi via telpon selular, Sabtu (21/4) sore mengatakan, tanggapan MK terhadap gugatan mereka baru diperoleh setelah tiga hari kerja setelah permohonan diajukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Nazli SAg, yang diminta tanggapannya mengaku belum mendapat informasi tersebut secara resmi. Kalau pun sudah diajukan, katanya, juga tidak diketahui materi pokok perkara yang didaftar ke MK. “Saya belum dapat informasi secara resmi, dan tidak tahu materi perkara yang didaftar ke MK,” kata Nazli.

Pun begitu, katanya, gugatan atau permohonan seperti itu adalah hak semua warga negara. Sedangkan posisi KIP,  senang atau tidak, siap atau tidak, harus melayani gugatan semacam itu, kata dia.(nun/az)        

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved