Pilkada Abdya
Akmal Juga Menggugat
MINAT para calon kepala daerah di Aceh untuk mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi tergolong cukup tinggi
Akmal yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Unsyiah, mendaftarkan langsung gugatannya ke MK RI, di Jakarta, tanggal 18 April 2012. Permohonan tersebut diterima dan diteken oleh Dian Chusnul Chatimah, pukul 13.30 WIB, dengan bukti tanda terima Nomor 495-1/PAN.MK/IV/2012.
Dalam berkas gugatan sebanyak 12 eks dengan alat bukti P.1 dan P.2 itu, Akmal mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan hasil Pilkada 2012 sesuai berita acara Nomor 270/017/BA/2012 tertanggal 9 April 2012, dan memohon pilkada ulang di Abdya.
Cawabup Abdya, Lukman SE yang berada di Jakarta ketika dihubungi Serambi via telpon selular, Sabtu (21/4) sore mengatakan, tanggapan MK terhadap gugatan mereka baru diperoleh setelah tiga hari kerja setelah permohonan diajukan.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Nazli SAg, yang diminta tanggapannya mengaku belum mendapat informasi tersebut secara resmi. Kalau pun sudah diajukan, katanya, juga tidak diketahui materi pokok perkara yang didaftar ke MK. “Saya belum dapat informasi secara resmi, dan tidak tahu materi perkara yang didaftar ke MK,” kata Nazli.
Pun begitu, katanya, gugatan atau permohonan seperti itu adalah hak semua warga negara. Sedangkan posisi KIP, senang atau tidak, siap atau tidak, harus melayani gugatan semacam itu, kata dia.(nun/az)