Selasa, 9 Juni 2026

Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan

Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.

Tayang:
Editor: Boyozamy


Selain itu, polisi juga dianggap telah melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.


KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh menilai, operasi yang digelar kepolisian menunjuk kan bahwa penangkapan yang tak sesuai prosedur seperti ini sudah menjadi tren di kepolisian, khususnya di Polda Aceh, seperti kasus penembakan Ikhsan di Indrapuri, dan penangkapan terhadap kelompok Deugok dan kawan-kawan di Aceh Utara.


KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh, menyesalkan bahwa dari empat orang yang ditangkap, hanya satu orang yang diberikan surat perintah penangkapan, yaitu Ali Azmi (Ipin Nampaan).


Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.


Sebagaimana diberitakan di media massa pada 29 April, Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Sofyan Tanjung, mengatakan, tidak ada penculikan warga Gayo Lues. Peristiwa yang terjadi adalah penangkapan yang dilakukan petugas dari Polda Aceh terhadap empat orang tersangka pelaku anarkis, yang membakar lima kantor camat dan kantor KIP Gayo Lues.


Namun dari empat warga yang telah ditangkap tersebut, keluarga Surya Darma dan Baktiar menyatakan bahwa hingga saat ini mereka tidak dan belum menerim apemberitahuan apapun secara resmi dari pihak kepolisian. Hal ini sebagaimana penuturan Nur Aini dan Piala yang merupakan istri dari Surya Darma dan Baktiar, warga Kutapanjang, Blangkejeren, yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian terkait penangkapan suami pada 28 April itu.


Dengan demikian, penuturan Kapolres Gayo Lues sangat bertolak belakang dengan pernyataan dari kedua keluarga tersebut. Maka dengan itu KontraS Aceh bersama dengan LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa peristiwa pada akhir April 2012 ini menunjukkan arogansi ditubuh anggota Polri masih tinggi.


Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved